YLKI Tagih Konpensasi PLN Secara Transparan dan Otomatis

- Jurnalis

Senin, 22 Juni 2026 - 07:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

YLKI

YLKI

BERITA JAKARTA – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai pemadaman listrik bergilir yang terjadi di sejumlah wilayah Indonesia merupakan persoalan serius yang tidak boleh dianggap sebagai gangguan teknis biasa.

Sekretaris Eksekutif YLKI, Rio Priambodo menekankan, listrik bukan sekadar komoditas, melainkan kebutuhan dasar masyarakat yang menopang kehidupan, pendidikan, kesehatan, pelayanan publik, hingga aktivitas ekonomi.

Ketika listrik padam yang terganggu bukan hanya aliran energi, tetapi juga kualitas hidup dan kepastian hak konsumen.

“YLKI memahami bahwa gangguan teknis dapat terjadi dalam sistem kelistrikan. Namun, pemadaman yang berulang menunjukkan adanya persoalan yang harus dievaluasi secara menyeluruh, baik dari sisi keandalan pembangkit, jaringan distribusi, manajemen risiko, maupun tata kelola pelayanan,” ucap Rio dalam keterangan, Minggu (21/6/2026).

Konsumen, kata Rio, tidak boleh terus menjadi pihak yang menanggung kerugian akibat lemahnya sistem. PLN sebagai penyedia layanan listrik memiliki kewajiban memastikan pelayanan yang andal sesuai standar mutu pelayanan yang telah ditetapkan Pemerintah.

YLKI juga mempertanyakan tanggung jawab PLN terhadap konsumen yang terdampak. Apabila durasi dan frekuensi pemadaman telah memenuhi ketentuan Tingkat Mutu Pelayanan sebagaimana diatur dalam Permen ESDM Nomor 2 Tahun 2025, maka hak konsumen atas kompensasi harus diberikan secara transparan dan otomatis, bukan menunggu masyarakat mengajukan keluhan.

YLKI menegaskan bahwa persoalan listrik bukan hanya urusan korporasi, tetapi menyangkut kepentingan publik dan hajat hidup masyarakat.

“Presiden Prabowo perlu turun tangan memastikan ketahanan energi menjadi agenda strategis nasional. Negara tidak boleh hanya hadir ketika krisis terjadi, tetapi harus hadir melalui kebijakan yang mampu mencegah terjadinya krisis,” tegas dia.

Sementara itu, Ketua FKBI Tulus Abadi sepakat bahwa pemadaman listrik di sejumlah daerah ini tidak boleh dianggap sepele. Jika persoalan ini tidak ditangani secara serius dengan kebijakan energi yang berpihak untuk kepentingan nasional, maka listrik di Indonesia akan selalu rentan byarpet, bahkan rawan mengalami pemadaman skala luas (blackout).

“Ini fenomena yang sangat serius karena terkait kebijakan pengelolaan energi primer yang berimbas pada kemandirian energi. Energi listrik itu sudah menjadi kebutuhan primer, nyaris sama dengan kebutuhan bahan pangan. Apalagi di era digital ekonomi, listrik menjadi keniscayaan,” tegas Tulus.

Tulus pun menyoroti persoalan pasokan batubara yang seret ke Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) sebagai biang kerok pemadaman bergilir. Tulus mendesak agar Pemerintah memiliki nyali, memastikan agar prioritas pasokan batubara dialokasikan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.

“Batubara bukan semata komoditas bisnis yang mengutamakan pasokan ekspor. Untuk hal ini harus ada tata ulang terkait kebijakan energi primer, khususnya batubara. Pemerintah tidak boleh tunduk dan kalah dengan oligarki batubara. Komoditas batubara harus menjadi prioritas nasional,” pungkas Tulus. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB