BERITA JAKARTA – Ditengah sorotan masyarakat soal pemadaman listrik bergiliran di Pulau Jawa, tersiar kabar Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta tengah menelusuri dugaan mark-up kontrak jasa konsultan hukum tahun 2024-2025 dengan nilai mencapai Rp13,5 miliar.
Dalam proses penyelidikan tersebut, Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati DKI Jakarta dikabarkan telah memeriksa sejumlah pejabat dilingkungan PLN yang diduga berkaitan dengan proyek tersebut.
Salah satu nama yang disebut telah memenuhi panggilan pemeriksaan adalah Direktur Legal dan Manajemen Human Capital PT. PLN (Persero), Yusuf Didi Setiarto (YDS).
Informasi yang dihimpun redaksi, perkara ini kabarnya terkait dugaan korupsi di PLN yang diduga melibatkan Yusuf Didi Setiarto dan seorang pejabat berinisial NA yang disebut sebagai salah satu bakal calon jajaran Direksi PT. PLN (Persero).
Para pejabat yang diperiksa disebut berada dalam lingkup kerja yang berkaitan dengan pengelolaan, pengawasan, maupun pengambilan keputusan dalam proyek jasa konsultan hukum yang kini menjadi objek pendalaman penyidik.
Saat diperiksa Yusuf Didi Setiarto disebut dimintai penjelasan terkait tugas dan kewenangannya sebagai pimpinan Direktorat Legal dan Manajemen Human Capital yang membawahi sejumlah aspek pengelolaan jasa hukum di PLN.
Sampai saat ini, Kejati DKI Jakarta masih melakukan pengumpulan alat bukti, penelaahan dokumen kontrak, serta pemeriksaan sejumlah saksi.
Belum ada informasi resmi mengenai penetapan tersangka maupun status hukum pihak-pihak yang diperiksa dalam perkara tersebut. (Sofyan)






