Kejati Periksa Direktur Legal dan Manajemen Human Capital PT. PLN Persero

- Jurnalis

Minggu, 21 Juni 2026 - 18:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PT. PLN Persero

PT. PLN Persero

BERITA JAKARTA – Ditengah sorotan masyarakat soal pemadaman listrik bergiliran di Pulau Jawa, tersiar kabar Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta tengah menelusuri dugaan mark-up kontrak jasa konsultan hukum tahun 2024-2025 dengan nilai mencapai Rp13,5 miliar.

Dalam proses penyelidikan tersebut, Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati DKI Jakarta dikabarkan telah memeriksa sejumlah pejabat dilingkungan PLN yang diduga berkaitan dengan proyek tersebut.

Salah satu nama yang disebut telah memenuhi panggilan pemeriksaan adalah Direktur Legal dan Manajemen Human Capital PT. PLN (Persero), Yusuf Didi Setiarto (YDS).

Informasi yang dihimpun redaksi, perkara ini kabarnya terkait dugaan korupsi di PLN yang diduga melibatkan Yusuf Didi Setiarto dan seorang pejabat berinisial NA yang disebut sebagai salah satu bakal calon jajaran Direksi PT. PLN (Persero).

Para pejabat yang diperiksa disebut berada dalam lingkup kerja yang berkaitan dengan pengelolaan, pengawasan, maupun pengambilan keputusan dalam proyek jasa konsultan hukum yang kini menjadi objek pendalaman penyidik.

Saat diperiksa Yusuf Didi Setiarto disebut dimintai penjelasan terkait tugas dan kewenangannya sebagai pimpinan Direktorat Legal dan Manajemen Human Capital yang membawahi sejumlah aspek pengelolaan jasa hukum di PLN.

Sampai saat ini, Kejati DKI Jakarta masih melakukan pengumpulan alat bukti, penelaahan dokumen kontrak, serta pemeriksaan sejumlah saksi.

Belum ada informasi resmi mengenai penetapan tersangka maupun status hukum pihak-pihak yang diperiksa dalam perkara tersebut. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB