Majelis Hakim Kabulkan Gugatan PT. WSR

- Jurnalis

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengadilan Negeri (PN) Bekasi

Pengadilan Negeri (PN) Bekasi

BERITA JAKARTA – Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bekasi mengabulkan gugatan wanprestasi yang diajukan PT. Wahana Sumber Rezeki (PT. WSR) selaku penggugat terhadap PT. Bina Karya Prima (BKP) tergugat, Kamis (18/6/2026).

“Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian. Menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi kepada penggugat. Menghukum tergugat untuk melakukan pembayaran kepada penggugat sebesar Rp11.152.773.140 (Rp11,1 miliar) secara seketika, tunai dan lunas ketika perkara gugatan ini diputus oleh Pengadilan tingkat pertama sampai putusan berkekuatan hukum tetap dengan itikad baik,” ucap Hakim, Budi R Purnomo dalam amar putusannya yang dibacakan melalui e-court, Kamis (18/6/2026).

Sebelumnya, Kuasa Hukum PT. WSR, Alexius Tantrajaya, Rene Putra Tantrajaya dan Rahmansyah Setyadi, SH, menyampaikan alat bukti untuk menguatkan dalil gugatan.

Sebanyak 674 bukti diajukan penggugat, terdiri dari surat-surat penting serta kwitansi pembayaran yang berkaitan dengan pengiriman batu bara dari PT. WSR kepada PT. BKP.

Total nilai tagihan yang diklaim penggugat mencapai lebih dari Rp22 miliar, mencakup kerugian materiil dan immateriil.

Kuasa Hukum penggugat menjelaskan, perkara ini berawal dari hubungan dagang antara kedua perusahaan, dimana PT. WSR bertindak sebagai pemasok batu bara dan PT. BKP sebagai pembeli. Tercatat, pengiriman batu bara telah dilakukan sebanyak 207 kali.

Namun, menurut penggugat, tagihan awal sebesar lebih dari Rp11 miliar belum dibayarkan sejak 21 Mei 2025. Surat penagihan tertanggal 30 Juli 2025 juga tidak direspons hingga akhirnya gugatan didaftarkan ke Pengadilan.

Atas keterlambatan tersebut, penggugat menuntut bunga sebesar 5 persen hingga seluruh kewajiban dilunasi.

Selain kerugian materiil, PT. WSR juga menuntut ganti rugi immateriil sebesar Rp10 miliar. Dengan demikian, total tuntutan terhadap PT. BKP mencapai lebih dari Rp22 miliar.

Disisi lain, PT. BKP disebut menolak membayar dengan alasan batu bara yang dikirim tidak sesuai spesifikasi atau standar yang disepakati. Namun, penggugat membantah dalil tersebut dan menyatakan setiap pengiriman telah melalui proses pengecekan, baik langsung maupun melalui uji laboratorium milik tergugat sendiri.

Penggugat menilai tindakan tergugat yang tidak membayar kewajiban, bahkan meminta kompensasi atas batu bara yang telah diterima dan digunakan, telah mengganggu perputaran keuangan perusahaan serta mencemarkan reputasi terkait kualitas barang yang dikirimkan.

Tak hanya menuntut pembayaran pokok dan bunga, penggugat juga meminta Majelis Hakim menjatuhkan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp10 juta per hari sejak putusan tingkat pertama dibacakan hingga seluruh kewajiban dilunasi.

Selain itu, penggugat mengajukan permohonan sita jaminan terhadap aset berupa tanah dan bangunan milik PT. BKP agar putusan nantinya tidak menjadi sia-sia. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB