BERITA JAKARTA – Mandeknya penyidikan perkara pemerasan terhadap sejumlah pejabat Rutan dan Lapas di Indonesia dengan ancaman mutasi ke daerah terpencil oleh oknum pegawai Kemenkumham di Kejati DKI Jakarta pada Juni 2022, membuat Koordinator MAKI meradang dan bakal melakukan gugatan Praperadilan.
“Sudah pasti jengkel sekali karena saya pelapornya, tapi tidak diproses hukum,” tegas Boyamin Saiman melalui pesan suara di Jakarta, Sabtu (13/6/2026).
Boyamin mengatakan, penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik Pidana Khusus Kejati Jakarta selama ini, seperti tidak ada bukti perbuatan tindak pidana korupsi.
“Sehingga laporan saya seakan-akan salah. Maka saya bersikap akan mengajukan gugatan Praperadilan,” ujarnya sembari mengakhiri pembicaraan.
Untuk diketahui 5 tahun sudah sejak Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan soal dugaan pemerasan terhadap sejumlah pejabat Rutan dan Lapas di Indonesia dengan ancaman mutasi ke daerah terpencil tersebut hingga saat ini tidak ada perkembangan baik status hukum maupun penanganan perkara korupsi dimaksud.
Padahal, jika merujuk pada keterangan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jakarta, Ashari Syam pernah menyampaikan, Penyidik Pidana Khusus DKI Jakarta menemukan dugaan tindak pidana korupsi terkait praktik gratifikasi dan pemerasan yang dilakukan GD selaku pegawai Kemenkumham.
“Berdasarkan hasil gelar perkara diambil kesimpulan bahwa dalam proses penyelidikan terdapat bukti permulaan yang cukup, sehingga memenuhi syarat untuk ditingkatkan ke penyidikan,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam pada Jumat 17 Juni 2022.
Ashari menjelaskan, Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI Jakarta menggelar perkara terkait penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dan pemerasan kepada pegawai Sekretariat Jenderal Kemenkumham pada 2020-2021.
Dari hasil gelar perkara itu, penyidik Aspidsus Kejati DKI menemukan peristiwa diduga tindak pidana korupsi yakni gratifikasi dan pemerasan yang dilakukan pejabat Kepala Bagian Mutasi Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI pada 2020-2021.
Ashari mengatakan, penyidik menduga pejabat itu menyalahgunakan kewenangan dengan modus memaksa beberapa orang Kepala Rutan atau Kepala Lembaga Pemasyarakatan untuk menyerahkan sejumlah uang dengan janji mendapatkan promosi jabatan.
“Jika tidak menyerahkan sejumlah uang mereka diancam akan dimutasi jabatan ke daerah terpencil,” ujar Ashari.
Ashari menyatakan, tim Penyidik Aspidsus Kejati DKI akan segera melakukan proses penyidikan dengan terlebih dahulu melakukan pemanggilan saksi dilingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI dan pihak terkait lainnya.
Boyamin mengatakan, modus dugaan pemerasaan yang dilakukan GD yakni mengancam akan menggeser posisi pejabat Rutan dan Lapas jika tidak mau menyetorkan uang kepadanya.
“Maki telah menyampaikan pengaduan masyarakat kepada Kejati DKI Jakarta atas dugaan pemerasan dan atau pungutan liar yang diduga dilakukan GD, mantan Eselon III pada Kepegawaian Kemenkumham,” ungkap Boyamin pada Rabu 15 Juni 2022.
Menurut Boyamin, terduga pelaku yang dilaporkan itu, pada saat menjabat Eselon III di Kemenkumham diduga melakukan pungutan liar dengan berbagai modus, seperti diduga meminta uang setoran dari pejabat Rutan atau Lapas di Indonesia.
Terduga menawarkan jabatan atau membantu tetap menjabat di tempat semula dengan meminta imbalan sejumlah uang di kalangan pejabat Eselon IV lingkungan Kemenkuham.
“Terduga diduga melakukan aksinya dengan menakut-nakuti pegawai apabila tidak mengikuti kemauannya akan dipindah ke daerah terpencil,” pungkas Boyamin. (Sofyan)






