BERITA JAKARTA – Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (KOSMAK) meminta Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri melakukan penyelidikan terhadap rekening gendut lebih dari Rp170 miliar milik Warid Nurdiansyah, Koordinator Standarisasi dan Usaha Jasa Minerba pada Ditjen Minerba Kementerian ESDM RI.
Laporan itu atas dugaan tindak pidana penyuapan atau gratifikasi terkait mafia pertambangan serta pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diduga berasal dari pihak-pihak yang berkaitan dengan kegiatan mafia pertambangan, termasuk penambang emas di Gorontalo dan timah di Bangka.
”Uang lebih dari Rp170 miliar dalam rekening gendut itu erat hubungannya dengan kedudukannya selaku Penyelenggara Negara yang menjabat selaku Inspektur Tambang atau Koordinator Keselamatan Mineral dan Batubara,” terang Ronald Loblobly kepada wartawan di Jakarta usai menyerahkan laporan kepada Kortas Tipikor Polri pada Rabu 10 Juni 2026.
Menurut Ronald, berdasarkan dokumen Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periode 28 Februari 2026 atas nama Warid Nurdiansyah tercatat laporan total harta kekayaan sebesar Rp5.731.748.066 dengan rincian kas dan setara kas Rp2.112.648.066, surat berharga Rp1.550.000.000, tanah dan bangunan Rp1.700.000.000, alat transportasi dan mesin Rp74.000.000, harta bergerak lainnya Rp295.100.000 dan utang nihil.
Namun berdasarkan informasi dan data Perbankan, Warid Nurdiansyah memiliki rekening gendut total nilai sebesar Rp170 miliar yang terdapat dalam 7 rekening pada PT. Bank BCA Tbk atas nama dirinya, yakni, (1). 0017851, (2). 0021204, (3). 0059283, (4). 0064481, (5). 0072514, (6). 0091136 dan (7). 0480779.
Terdapat pula dua rekening lain pada PT. Bank BRI Tbk, yakni nomor: 0116236503 atas nama Warid Nurdiansyah, dengan tercatat sumber dana berasal dari SPAN pada periode 1 Januari 2025 sampai dengan 17 April 2025 sebesar Rp57.805.300 sebanyak 11 kali transaksi.
Pada tanggal 23 Januari 2025 sampai dengan 17 Februari 2025 menerima dana Rp3.800.000 dari rekening BRI atas nama Nanang Sobandi sebanyak 4 kali transaksi. Dan Nomor: 01003384569 dengan tercatat sumber dana berasal dari KUPON pada periode 12 Januari 2026 sampai dengan 15 April 2026 sebesar Rp226.467.380 sebanyak 48 kali transaksi.
Pemerasan, Penyuapan dan Pencucian Uang
Dalam konteks pidana materil, kata Ronald, Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) Nomor: 8 Tahun 2010, Pasal 69 menyatakan, “Untuk dapat dilakukan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang Pengadilan terhadap pidana pencucian uang tidak wajib dibuktikan terlebih dahulu tindak pidana asalnya”.
Selaras dengan Pasal 77, “untuk kepentingan pemeriksaan di sidang Pengadilan terdakwa wajib membuktikan bahwa harta kekayaannya bukan merupakan hasil tindak pidana”.
Dengan demikian, menurut Ronald, proses penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan terhadap Warid Nurdiansyah di Pengadilan terhadap tindak pidana pencucian uang, tidak wajib dibuktikan terlebih dahulu tindak pidana asalnya.
“Sampai dengan tahun 2023 sudah ada 237 putusan Pengadilan TPPU yang berkekuatan hukum tetap yang menunjukkan bahwa untuk memeriksa perkara TPPU tidak wajib dibuktikan terlebih dahulu tindak pidana asalnya,” sambungnya lagi.
UU TPPU Nomor: 8 Tahun 2010 menurut Koordinator KOSMAK ini menganut pembalikan beban pembuktian atau pembuktian terbalik sebagaimana diatur dalam Pasal 77 dan 78 UU. Pasal 77 mengatur bahwa untuk kepentingan pemeriksaan di Pengadilan bila Warid Nurdiansyah kelak menjadi terdakwa wajib membuktikan bahwa harta kekayaannya bukan merupakan hasil tindak pidana.
Sesuai Pasal 78 UU Nomor: 8 Tahun 2010, kewajiban terdakwalah untuk membuktikan bahwa harta kekayaan yang terkait dengan perkara TPPU bukan berasal dari tindak pidana asal korupsi. Hakim dapat memerintahkan terdakwa, agar membuktikan bahwa harta kekayaan yang terkait dengan perkara bukan berasal atau terkait dengan tindak pidana asal yang disebut di Pasal 2 ayat (1).
Menurutnya, negara-negara lain, baik yang menganut common law maupun civil law untuk memeriksa perkara TPPU, tidak perlu membuktikan tindak pidana asal terlebih dahulu, seperti di Amerika Serikat dan Belanda. Pada kejahatan white collar, tantangan untuk membuktikan suatu kejahatan dalam proses persidangan menjadi lebih besar, disebabkan karena pelaku selalu berusaha menjauhkan bukti-bukti yang bisa menjeratnya.
Berdasarkan fakta dan alat bukti yang saling berkesesuaian tersebut, selain pidana pemerasan atau penyuapan atau gratifikasi sebagaimana yang dimaksud Pasal 605 KUHP atau Pasal 606 KUHP dan Pasal 482 KUHP jo UU Nomor: 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor: 1 Tahun 2026, tentang Penyesuaian Pidana.
“Bahwa perbuatan Warid Nurdiansyah dapat dipandang telah terpenuhi unsur-unsur UU Nomor: 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Korupsi jo UU Nomor: 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas UU Nomor: 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Korupsi, jo Pasal 4 UU Nomor: 8 Tahun 2010, tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU atau Pasal 5 UU Nomor: 8 Tahun 2010, tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 607 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c UU Nomor: 1 Tahun 2023, tentang KUHP jo UU Nomor: 1 Tahun 2026, tentang Penyesuaian Pidana,” ujar Ronald.
Momentum Bersih-Bersih Pada Ditjen Minerba
KOSMAK meminta Presiden Prabowo Subianto memberi perhatian terhadap praktik dugaan pemerasan dan pungutan liar yang terjadi dalam pengurusan perizinan dan RKAB pada tubuh Ditjen Minerba, sebagaimana yang dikeluhkan banyak pemilik IUP. Termasuk tergambar dalam nota protes pihak Kadin Cina belum lama ini.
“Presiden Prabowo Subianto diminta segera memerintahkan aparat penegak hukum melakukan penindakan, memakai momentum terungkapnya rekening gendut Warid Nurdiansyah, sebagai momentum bersih-bersih pada Ditjen Minerba,” ujar Ronald.
Target Pemerintah melalui Kementerian ESDM RI dalam penerimaan PNBP tahun 2026 sebesar Rp134 triliun diduga bakal tidak tercapai disebabkan sejumlah variabel. Antara lain disebabkan kebijakan ekspor satu pintu melalui BUMN DSI dan praktik dugaan pemerasan.
Target volume produksi 2026 untuk beberapa komoditas tambang seperti batubara dan nikel diturunkan sekitar 600 juta MT. Menurun signifikan dari tahun 2025 sebesar 790 juta MT. Pemangkasan pada produksi tambang bijih nikel berada pada kisaran 250 juta MT.
Sedangkan kapasitas smelter terpasang saat ini dibutuhkan lebih dari 300 juta MT bijih nikel sebagai pasokan. (Sofyan)






