BERITA JAKARTA – Gelombang kritik tajam kini mengarah kepada institusi Penegak Hukum. Sejumlah pengamat hukum, aktivis antikorupsi dan masyarakat sipil menyoroti adanya pola “pembiaran” yang sistematis terhadap berbagai pelanggaran hukum yang terjadi secara masif dan terstruktur diberbagai daerah.
“Fenomena mata tertutup atau lebih lazim disebut wasit merangkap pemain maka akan terjadi kerusakan, karena adanya pembiaran kepada pelanggaran dan terjadilah gejolak perlawanan, karena ketidakadilan dan kesewenang-wenangan Aparat Penegak Hukum yang sudah tidak netral alias sudah tebang pilih,” jelas Pengamat Politik Samuel F Silaen, Selasa (9/6/2026).
Alih-alih menjadi garda terdepan dalam menjaga supremasi hukum, Aparat Penegak Hukum (APH) justru dinilai menunjukkan sikap pasif yang disengaja.
Pengamat kebijakan publik ini menyebut, fenomena ini sebagai “institutional blindness” atau kebutaan institusional, dimana pelanggaran yang kasat mata mulai dari praktik kecurangan sistemik hingga penyalahgunaan kekuasaan diabaikan tanpa ada tindakan represif yang berarti. Kenapa demikian?, karena sudah tersandera.
“Kita tidak lagi bicara soal ketidakmampuan aparat dalam melakukan penyelidikan. Ini sudah masuk ke ranah pembiaran yang terstruktur. Ada pola yang sama diberbagai wilayah, dimana laporan masyarakat justru diabaikan atau dipetieskan dengan alasan prosedural yang dicari-cari,” ujar Samuel.
Indikasi pelanggaran sistematis dengan beberapa indikator yang menjadi sorotan publik meliputi:
Pertama, Pengabaian Bukti Laporan mengenai dugaan pelanggaran sistemik sering kali tidak ditindaklanjuti dengan alasan kurangnya alat bukti, meski bukti awal telah memenuhi syarat formil.
Kedua, Adanya indikasi perlakuan diskriminasi dalam Penegakan Hukum yang tebang pilih dalam Penegakan Hukum ditengah masyarakat yang tajam ke bawah namun tumpul keatas, dimana pelanggaran yang melibatkan aktor dengan posisi kuat justru minim tersentuh proses hukum.
Ketiga, Erosi kepercayaan publik karena rendahnya responsibilitas aparat terhadap pelanggaran yang berdampak masif telah menciptakan krisis kepercayaan publik yang akut.
Keempat, Resiko terhadap Integritas Institusi yang makin merosot tajam dan para ahli atau pakar sudah memperingatkan bahwa pembiaran ini bukan sekadar kegagalan administratif, melainkan ancaman nyata bagi stabilitas Negara.
“Ketika Penegak Hukum kehilangan fungsinya sebagai filter pelanggaran, maka hukum hanya akan menjadi instrumen kekuasaan, bukan instrumen keadilan,” ungkap Silaen.
“Jika dibiarkan terus-menerus, norma-norma hukum akan kehilangan maknanya. Masyarakat akan kehilangan pegangan dan pada titik ekstrem. Aksi main hakim sendiri bisa menjadi konsekuensi logis dari ketidakpercayaan publik,” tambahnya.
Tuntutan Reformasi Gagal
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pimpinan Lembaga Penegak Hukum, terkait tuduhan pembiaran ini. Namun, desakan agar dilakukan audit independen terhadap kinerja aparat terus menguat.
Publik menuntut transparansi dalam setiap penanganan kasus dan menuntut agar mekanisme pengawasan internal (seperti Komisi Pengawas atau Dewan Pengawas) tidak hanya menjadi pajangan, tetapi benar-benar bekerja untuk mengevaluasi setiap pengabaian yang terjadi.
“Ditengah situasi yang krusial ini, mata publik tetap tertuju pada langkah konkret para Penegak Hukum. Apakah mereka akan segera menunjukkan taringnya untuk menegakkan keadilan, atau justru semakin dalam terjerembap dalam narasi “pembiaran” yang mengancam kredibilitas Negara di mata rakyatnya sendiri?,” pungkasnya. (Sofyan).






