BERITA BEKASI – Menjaga kepercayaan dan integritas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah mutlak untuk memastikan supremasi hukum, pemberantasan korupsi yang efektif serta menjaga legitimasi lembaga di mata publik.
Hal tersebut dikatakan, Pengamat Politik, Samuel F Silaen yang menyoroti kinerja KPK yang hingga kini belum melakukan penahanan dan pelimpahan perkara dugaan korupsi proyek “WC Sultan” di Kabupaten Bekasi yang sempat viral anggaran senilai Rp98 miliar.
“3 tahun sudah Benny yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Cipta Karya Kabupaten Bekasi berstatus tersangka kasus proyek WC Sultan senilai Rp98 miliar belum juga ditahan KPK dan dilimpahkan ke Pengadilan. Apakah ada 86,” sindir Silaen, Selasa (9/6/2026).
Lebih jauh Silaen mengatakan, menyandang tersangka yang menggantung selama 3 tahun lebih, tidak hanya merusak kepercayaan public, tetapi juga menimbulkan ketidakpastian hukum dan mencederai asas Peradilan yang cepat serta berbiaya ringan.
“WC Sultan dengan nilai fantastis tersebut sempat menjadi sorotan public, karena kondisinya yang memprihatinkan, tidak terawat dan beberapa fasilitas penunjang seperti wastafel serta bak air kabarnya, sudah tidak ada yang berfungsi,” tuturnya.
Proyek ini, kata Silaen, mencakup pembangunan 488 WC diberbagai Sekolah SD dan SMP Negeri di Kabupaten Bekasi dengan menghabiskan dana anggaran yang mencapai Rp198,5 juta hingga Rp200 juta untuk setiap satu WC dengan ukuran 3,5 meter kali 3,6 meter.
“Sesuai dengan janji Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu yang menegaskan bahwa tetap berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini, meski menghadapi tantangan, tapinya nyata sudah 3 tahun belum juga dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor,” jelasnya.
Untuk itu, tambah Silaen, pihaknya mendesak dan mendorong KPK segera menuntaskan kasus dugaan korupsi WC Sultan yang sudah menetapkan tersangka Benny Sugiarto yang sekarang terperiksa kasus suap dan ijon proyek yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang.
“Masa sudah 3 tahun berstatus tersangka belum juga dilakukan penahanan atau dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk segera disidangkan. Ada apa dengan KPK terkait penuntasan kasus WC Sultan ini,” pungkas Silaen. (Tim)






