BERITA JAKARTA – Himpunan Aksi Mahasiswa (Hamas) Indonesia mempertanyakan keseriusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menangani kasus suap dan ijon proyek yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang bersama ayahnya, HM. Kunang.
Pasalnya, banyak yang terungkap dalam kesaksian dipersidangan baik dari pihak Legislatif (Anggota DPRD Kabupaten Bekasi) maupun jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai dari Kepala Bidang (Kabid) hingga Kepala Dinas, tidak satupun adanya tersangka baru.
“Juncto Pasal 55 penyertaan tindak pidana tidak berlaku dipengungkapan kasus suap dan ijon proyek yang terjadi dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi yang hingga kini faktanya, belum ada penetapan tersangka baru,” terang Koordinator Hamas Indonesia, Alfiansyah, Senin (8/6/2026).
Contoh kata Alfian, saksi Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR), Kabupaten Bekasi, Benny Sugiarto pada November 2023, sudah ditetapkan tersangka oleh KPK selaku PPK, terkait proyek 488 WC Sultan senilai Rp98 miliar Anggaran Tahun (TA) 2020.
“Berbagai elemen masyarakat seperti IPW dan REPUTASI sempat berdemonstrasi di Gedung KPK agar memeriksa menetapkan Benny Sugiarto sebagai tersangka utama, karena posisinya saat proyek berjalan tahun 2020 adalah Kepala Bidang Bangunan Negara,” jelasnya.
Namun, lanjut Alfiansyah, sampai sekarang kasus dugaan korupsi 488 WC Sultan senilai Rp98 miliar tahun 2020 ke sekolah-sekolah yang sempat viral atau menghebohkan sejagat raya tersebut, sudah tidak lagi terdengar lanjutannya atau penuntasan kasus tersebut oleh KPK.
“Meski berstatus tersangka KPK, Benny Sugiarto justru karirnya makin cemerlang dari PPK ketika kasus WC Sultan naik jadi Kepala Dinas DCKTR, Kabupaten Bekasi yang sekarang ikut terperiksa dalam kasus dugaan suap dan ijon proyek,” tutur Alfian.
Dalam kesaksiannya dihadapan Majelis Hakim Tipikor Bandung, Benny mengaku telah menerima uang sebesar Rp500 juta dari kontraktor Sarjan yang niatnya akan diberikan ke HM. Kunang, guna mempertahankan posisinya sebagai Kepala DCKTR, Kabupaten Bekasi.
“Selain itu, dikasus suap dan ijon proyek yang masih bergulir di Pengadilan Tipikor Bandung, Sarjan berhasil diplot untuk memenangkan paket-paket pekerjaan proyek di DCKTR dengan nilai Rp34,52 miliar dibawah komando, Benny Sugiarto,” ulasnya.
Kabar Terbaru Dugaan Korupsi di Proyek IPAL TPA Burangkeng Senilai Rp13 Miliar
Sebelumnya, Ketua Badan Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (BPPK) RI, Jhonson Purba, SH, MH, mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) sikapi dugaan korupsi proyek Instalasi Pengolahan Air Lindi (IPAL) di TPA Burangkeng, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
“Kualitas rendah yang diucapkan Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi, Saeful Islam terkait proyek IPAL TPA Burangkeng senilai Rp13 miliar tersebut seharusnya menjadi perhatian serius bagi APH,” tegas Jhonson menanggapi Matafakta.com, Jumat 5 Juni 2026.
Selain itu, kata Jhonson, proyek IPAL TPA Burangkeng inisiasi dari Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Kabupaten Bekasi tahun 2024-2025 tersebut ternyata, sudah rampung pekerjaannya sejak enam bulan lalu namun hingga kini belum juga dioperasikan.
“Konon kabar bahwa Kepala Dinas Lingkungan Hidup atau DLH Kabupaten Bekasi, tidak mau menandatangani proyek tersebut, tentu menjadi masuk akal enam bulan belum beroperasi. Sebab, hasil pekerjaan dengan nilai proyek Rp13 miliar mungkin tidak sebanding,” ucapnya.
Untuk itu, tambah Jhonson, seharusnya menjadi pintu masuk bagi APH untuk menyikapi proyek IPAL TPA Burangkeng yang berlokasi di Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi yang diprakarsasi DCKTR Kabupaten Bekasi dibawah komando, Benny Sugiarto tersebut. (Tim)






