BERITA BEKASI – Pengakuan Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Kabupaten Bekasi, Benny Sugiarto menerima uang sebesar Rp500 juta dipersidangan Tipikor Bandung dalam proses hukum suap dan ijon proyek masuk dalam kategori korupsi berupa suap atau gratifkasi.
Hal tersebut dikatakan, Ketua Badan Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (BPPK) RI, Jhonson Purba, SH, MH, menyimak pengakuan Benny di kasus yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang bersama ayahnya, HM. Kunang.
“Pengakuan Benny di Pengadilan Tipikor Bandung bahwa uang Rp500 juta dari kontraktor Sarjan disimpan dalam mobilnya selama tiga hari sebelum akhirnya diserahkan langsung ke HM. Kunang,” tegas Jhonson, Jumat (5/6/2026).
Hal tersebut juga, kata Jhonson, secara spesifik diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor: 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor: 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berupa suap atau gratifikasi terkait jabatannya.
“KPK harus adil dan jangan tebang pilih dalam menegakkan hukum. Pengakuan Benny Sugiarto dipersidangan Tipikor Bandung sangat jelas bahwa yang bersangkutan menerima uang dari kontraktor Sarjan sebesar Rp500 juta,” tuturnya.
Terlepas, sambung Jhonson, terdakwa HM. Kunang mau mengakui menerima atau tidak uang sebesar Rp500 juta dari saksi Benny. Karena ketika itu, kencang kabar bakal adanya rotasi dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
“Terlapas HM. Kunang mau mengakui atau tidak telah menerima uang dari Benny Rp500 juta, tapi yang pasti Benny sudah mengakui menerima uang Rp500 juta itu dari Sarjan. Sampai atau tidaknya uang tersebut ke HM. Kunang nanti di Pengadilan pembuktiannya,” ucap Jhonson.
KPK sendiri, lanjut Jhonson, sepertinya sungkan mentersangkakan Benny Sugiarto sebab di kasus dugaan korupsi proyek 488 “WC Sultan” ke sekolah-sekolah senilai Rp98 miliar tahun 2020 sampai sekarang tidak tahu rimbanya alias mandek.
“Jangankan belum distatuskan tersangka yang sudah jadi tersangka di kasus dugaan korupsi WC Sultan yang sempat viral aja, Benny Sugiarto sampai sekarang tenang-tenang aja tanpa kepastian hukum. Ada apa dengan KPK,” sindirnya.
Untuk itu, tambah Jhonson, pihaknya masih menunggu keseriusan KPK dalam menegakkan hukum upaya untuk memberantas perilaku koruptif para oknum pejabat khususnya dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
“Sekali lagi KPK jangan tebang pilih dalam menegakkan hukum pengakuan Benny telah menerima uang sebesar Rp500 juta dari kontraktor Sarjan dipersidangan Tipikor Bandung sudah cukup untuk mentersangkan Benny. Apa Benny bakal lolos lagi seperti di kasus WC Sultan,” pungkasnya. (Tim)






