Nicko Widjaja Tegaskan Tak Ada Mens Rea dalam Proses Investasi ke TaniHub

- Jurnalis

Jumat, 5 Juni 2026 - 05:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Photo: Terdakwa Nicko Widjaja

Photo: Terdakwa Nicko Widjaja

BERITA JAKARTA — Sidang pembacaan nota pembelaan (pledoi) mantan Direktur Utama BRI Ventures Investment (BVI), Nicko Widjaja menyoroti tidak terpenuhinya unsur niat jahat atau mensrea maupun unsur memperkaya diri dalam perkara investasi TaniHub Group.

Menurut Nicko, fakta-fakta yang terungkap selama persidangan menunjukkan bahwa keputusan investasi dilakukan sesuai prosedur dan tanpa adanya keuntungan pribadi yang diterimanya.

“Tidak ada pertemuan pribadi, kesepakatan pribadi, aliran dana atau keuntungan pribadi,” kata Nicko dalam sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (3/6/2026).

Seluruh saksi, lanjut Nicko, dari TaniHub Group yang dihadirkan Penuntut Umum dalam persidangan juga menyatakan tidak pernah bertemu atau berinteraksi dengannya dalam konteks kepentingan pribadi.

Sebelumnya, Penuntut Umum menuntut Nicko Widjaja 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, karena dianggap lalai, sehingga mengakibatkan kerugian Negara dalam investasi BVI kepada TaniHub Group.

Nicko menegaskan, investasi kepada TaniHub, bukan merupakan keputusan yang muncul dari kehendak pribadi, tapi melalui proses tata kelola perusahaan yang melibatkan berbagai organ perusahaan.

Termasuk, kata Nicko, Komite Investasi, Dewan Komisaris dan Direktur Pembina. TaniHub, telah masuk dalam daftar pendek atau shortlist investasi perusahaan bahkan sebelum dirinya menjabat di BVI.

“Dalam perkara ini, saya didakwa lalai, namun fakta persidangan menunjukkan sebaliknya,” jelas Nicko.

“Investasi kepada TaniHub tidak muncul tiba-tiba dari kehendak pribadi saya atau siapa pun. Sebelum saya bertugas di BVI, TaniHub Group telah masuk dalam radar dan shortlist investasi perusahaan,” sambungnya.

Dalam pledoinya, Nicko turut menyinggung rekam jejak profesionalnya selama berkarier di industri modal ventura.

Nicko mengatakan bahwa setiap keputusan investasi yang diambil selalu didasarkan pada prinsip kehati-hatian, tata kelola perusahaan yang baik dan pengelolaan risiko yang terukur.

Menurut Nicko, sebelum perkara TaniHub mencuat, sejumlah investasi yang dikelolanya telah menghasilkan keuntungan nyata (realized profit) bagi BVI dengan nilai keuntungan mencapai sekitar USD 48 juta atau sekitar Rp 815 miliar.

“Saya menyampaikan ini bukan untuk membanggakan diri. Tetapi dalam bekerja saya selalu menerapkan prinsip kehati-hatian,” ulasnya.

Nicko juga menyampaikan refleksi pribadi mengenai perjalanan karier dan nilai-nilai yang selama ini dia pegang.

Sebagai dosen, Nicko mengaku selalu mendorong mahasiswanya untuk membangun sesuatu yang bernilai dan menghindari jalan pintas dalam meraih kesuksesan.

“Selama bertahun-tahun saya mengajar mahasiswa di Kampus. Saya selalu mengatakan kepada mereka untuk tidak mencari jalan pintas, menjadi generasi yang menciptakan nilai, bukan sekadar menikmati hasil generasi pendahulu,” ujarnya.

Dengan nada emosional, Nicko mengaku perkara yang dihadapinya memberikan pelajaran pahit tentang risiko yang harus ditanggung ketika berupaya membangun sesuatu yang belum sempurna.

“Hari ini saya belajar bahwa menjadi idealis dan berusaha membangun sesuatu yang belum sempurna ternyata memiliki risiko yang sangat menyedihkan,” pungkas Nicko. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB