KAMAKSI Soroti Temuan BPK Soal Tender Proyek Parkir DKI 132 Miliar

- Jurnalis

Jumat, 5 Juni 2026 - 00:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KAMAKSI

KAMAKSI

BERITA JAKARTA – Organisasi Aktivis Kaukus Muda Anti Korupsi (KAMAKSI) menyoroti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terkait proses tender proyek pembangunan Gedung parkir milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta senilai Rp132 miliar.

Temuan tersebut memunculkan dugaan adanya ketidaksesuaian dalam proses evaluasi tender yang berpotensi memengaruhi hasil penetapan pemenang proyek.

Menurut KAMAKSI, temuan BPK perlu menjadi perhatian serius, karena menyangkut prinsip transparansi, akuntabilitas dan persaingan sehat dalam Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Temuan tersebut, tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Nomor: 8/T/LHP/DJPKN-V.JKT/PPD.03/01/2026 tertanggal 30 Januari 2026.

Temuan tersebut, mengulas proses pengadaan pekerjaan konstruksi pembangunan Gedung Parkir Umum Dinas Teknis Jatibaru (lanjutan) pada Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (DCKTRP) Provinsi DKI Jakarta.

BPK Soroti Perubahan Kriteria dan Proses Evaluasi Tender

Dalam laporannya, BPK mencatat sejumlah catatan terkait proses pengadaan, mulai dari tahap perencanaan hingga evaluasi peserta tender.

Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah perubahan pagu anggaran proyek yang semula sebesar Rp119,24 miliar menjadi Rp135 miliar setelah dilakukan penyesuaian Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dari Rp118,79 miliar menjadi Rp135 miliar.

Tender tersebut diikuti oleh 66 peserta. Namun hanya 6 perusahaan yang mengajukan dokumen administrasi, teknis dan penawaran.

Setelah melalui evaluasi teknis, 3 perusahaan dinyatakan memenuhi persyaratan, yakni PT. NK (Persero), PT. JKMP Tbk dan Kerja Sama Operasi (KSO) PT. PP–PT. M. Berdasarkan hasil evaluasi awal, PT. NK (Persero) memperoleh nilai teknis tertinggi sebesar 91,40.

Namun dalam proses selanjutnya, KSO PT. PP–PT. M akhirnya ditetapkan sebagai pemenang dengan nilai penawaran Rp132,03 miliar atau sekitar 97,80 persen dari HPS.

BPK menemukan adanya perbedaan antara dokumen kriteria penilaian yang diunggah dalam Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) dengan kriteria yang digunakan saat proses evaluasi teknis berlangsung.

Menurut laporan tersebut, sejumlah unsur penilaian tambahan digunakan dalam evaluasi, meskipun tidak seluruhnya tercantum secara rinci dalam dokumen yang tersedia di SPSE.

Kriteria tambahan yang menjadi perhatian antara lain mencakup penyajian flowchart metode pelaksanaan pekerjaan, quality target, job safety analysis, implementasi teknologi Building Information Modelling (BIM) Level 2, hingga rincian spesifikasi material dan jadwal pekerjaan secara detail.

Akibat perbedaan kriteria tersebut, hasil evaluasi terhadap peserta tender mengalami perubahan dibandingkan penilaian awal yang dilakukan Pokja Pemilihan.

NPK Nilai Pemprov DKI Berpotensi Dirugikan

Dalam laporannya, BPK menyatakan bahwa kondisi tersebut berpotensi menyebabkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak memperoleh harga terbaik dalam proses pengadaan barang dan jasa.

Selain itu, BPK juga mencatat adanya ketidak konsistenan dalam penerapan persyaratan penggunaan teknologi BIM.

Dalam dokumen tender yang tersedia di SPSE, penggunaan BIM Level 2 tidak disebutkan secara eksplisit sebagai syarat utama, namun aspek tersebut menjadi salah satu pertimbangan dalam evaluasi peserta.

BPK juga menemukan bahwa salah satu peserta lainnya, PT JKMP Tbk, dinyatakan tidak memenuhi persyaratan karena hanya menyampaikan rekapitulasi Rencana Anggaran Biaya (RAB), sehingga pemeriksaan lebih lanjut terhadap rincian satuan harga tidak dapat dilakukan.

Atas berbagai temuan tersebut, BPK menyimpulkan bahwa pelaksanaan pengadaan belum sepenuhnya memenuhi ketentuan yang berlaku dan merekomendasikan adanya evaluasi terhadap proses pengadaan yang dilakukan.

KAMAKSI Desak Aparat Penegak Hukum Bertindak

Menanggapi hasil audit tersebut, Ketua Umum DPP KAMAKSI, Joko Priyoski mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindaklanjuti temuan BPK guna memastikan seluruh proses pengadaan berjalan sesuai aturan.

Menurut KAMAKSI, temuan tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut guna memastikan tidak ada praktik yang mengarah pada pengaturan pemenang tender maupun penyalahgunaan kewenangan dalam proses pengadaan.

“Kami meminta Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Kejaksaan Agung menindaklanjuti temuan BPK tersebut secara profesional dan transparan agar seluruh fakta dapat terungkap secara jelas,” ujar Joko Priyoski dalam keterangannya.

KAMAKSI juga meminta Aparat Penegak Hukum memeriksa pihak-pihak yang terlibat dalam proses pengadaan, termasuk pejabat yang memiliki kewenangan dalam penyusunan dan evaluasi dokumen tender.

Soroti Dugaan Persoalan Tata Kelola Perparkiran DKI

Selain menyoroti proyek pembangunan gedung parkir, KAMAKSI juga meminta pemerintah daerah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola sektor perparkiran di Jakarta.

Hal itu menyusul munculnya berbagai temuan dan sorotan publik terkait pengelolaan pendapatan parkir di sejumlah lokasi strategis yang dinilai perlu ditingkatkan transparansi dan pengawasannya.

Menurut KAMAKSI, upaya pembenahan tata kelola perparkiran harus menjadi bagian dari komitmen memperkuat pelayanan publik sekaligus meningkatkan penerimaan daerah

Organisasi tersebut juga mendorong Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja perangkat daerah yang berkaitan dengan pengawasan, perizinan serta pengelolaan sektor perparkiran agar kasus serupa tidak kembali terjadi di masa mendatang.

Sementara itu, BPK dalam rekomendasinya meminta Gubernur DKI Jakarta menginstruksikan Kepala DCKTRP untuk memastikan seluruh proses pengadaan barang dan jasa dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku serta melakukan peninjauan kembali terhadap dokumen pengadaan guna meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan proyek Pemerintah.

Sorotan Atas LHKPN Pejabat di DKI

KAMAKSI juga menyoroti tingkat kepatuhan Pejabat di DKI atas kewajiban melapor LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara) secara berkala.

Kewajiban pelaporan LHKPN kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didasarkan pada Undang-Undang (UU) Nomor: 28 Tahun 1999 dan UU Nomor: 30 Tahun 2002.

Berdasarkan hasil investigasi KAMAKSI atas tingkat kepatuhan Pejabat di DKI untuk melaporkan LHKPN kepada KPK, maka KAMAKSI menduga Vera Revina Sari yang saat ini menjadi Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (DCKTRP) Provinsi DKI Jakarta tidak patuh terhadap kewajiban melaporkan LHKPN secara berkala kepada KPK.

Hal tersebut, tambah Joko, bisa dilihat dari situs KPK yang bisa di akses publik. Dalam situs KPK tersebut Vera Revina Sari terlihat melaporkan LHKPN Tahun 2024 dengan nilai total harta sebesar Rp3.153.234.858 dan belum terlihat LHKPN-nya di Tahun 2026.

“Hal ini menjadi catatan serius dan mengingatkan seluruh Pejabat di DKI Jakarta agar melaporkan nilai hartanya secara berkala sesuai ketentuan UU yang berlaku dan menjadi contoh pelayan publik yang baik,” pungkas Joko. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB