Soal Siaran JAKTV, Aktivis Desak Kemenkomdigi dan KPI Bertindak Tegas

- Jurnalis

Kamis, 4 Juni 2026 - 21:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KAMAKSI

KAMAKSI

BERITA JAKARTA – Insiden munculnya konten tidak pantas dalam siaran televisi JAKTV pada Senin 1 Juni 2026 menuai perhatian luas publik.

Peristiwa yang terjadi bertepatan dengan peringatan Hari Lahir Pancasila tersebut memicu reaksi masyarakat dan menjadi perbincangan di berbagai platform media sosial.

Dewan Pimpinan Pusat Kaukus Muda Anti Korupsi (KAMAKSI) mendesak Pemerintah melalui Kemkomdigi serta KPI untuk melakukan investigasi menyeluruh dan transparan.

“Insiden tersebut tidak dapat dianggap sebagai persoalan teknis biasa, karena menyangkut kepercayaan publik terhadap lembaga penyiaran,” terang Ketua Umum DPP KAMAKSI, Joko Priyoski.

Untuk itu, kata Joko pihaknya meminta Kemkomdigi dan KPI segera mengambil langkah tegas serta melakukan audit investigasi secara menyeluruh terhadap sistem dan manajemen JAKTV.

“Hasil investigasi harus disampaikan secara terbuka kepada masyarakat,” ujar Joko dalam keterangannya di Jakarta.

Menurutnya, apabila investigasi nantinya menemukan adanya unsur sabotase atau peretasan dari pihak luar, maka kasus tersebut harus menjadi alarm serius bagi keamanan siber industri penyiaran nasional.

Ancaman Siber Dinilai Mulai Menyasar Industri Penyiaran

KAMAKSI menilai dugaan penyusupan konten dalam siaran televisi menunjukkan bahwa ancaman siber kini tidak hanya menyasar sektor keuangan dan layanan digital, tetapi juga mulai mengincar infrastruktur media dan penyiaran.

Menurut KAMAKSI, sistem keamanan penyiaran harus memiliki perlindungan berlapis guna mencegah kemungkinan penyalahgunaan akses yang dapat merugikan lembaga penyiaran maupun masyarakat luas.

Insiden ini juga memunculkan pertanyaan publik mengenai standar pengamanan sistem siaran yang diterapkan oleh stasiun televisi, terutama karena tayangan yang tidak sesuai dapat berdampak pada kenyamanan pemirsa, termasuk anak-anak yang menjadi bagian dari audiens televisi.

“Kejadian seperti ini harus menjadi evaluasi serius bagi seluruh industri penyiaran agar memperkuat sistem pengamanan dan pengawasan siaran secara real time,” ujar Joko.

KAMAKSI bahkan meminta regulator tidak ragu memberikan sanksi apabila ditemukan adanya kelalaian dalam pengelolaan sistem penyiaran.

JAKTV Sampaikan Permohonan Maaf

Ditengah ramainya perbincangan publik, manajemen JAKTV segera memberikan klarifikasi melalui kanal resmi perusahaan.

Dalam pernyataannya, JAKTV menegaskan bahwa materi visual yang sempat muncul tersebut bukan merupakan bagian dari program, konten editorial, maupun tayangan resmi yang diproduksi oleh stasiun televisi tersebut.

Berdasarkan pemeriksaan awal, kami menegaskan bahwa materi tersebut bukan bagian dari program, materi editorial, maupun tayangan resmi JAKTV,” tulis manajemen JAKTV dalam pernyataan resminya.

Pihak JAKTV juga menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh pemirsa atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan dan menegaskan komitmen perusahaan untuk menjaga kualitas serta keamanan ruang siaran.

Manajemen menyebut telah melakukan langkah pengamanan terhadap sistem penyiaran serta menghentikan tayangan yang bermasalah sesaat setelah insiden terdeteksi.

Saat ini, tim internal JAKTV masih melakukan investigasi mendalam guna mengetahui penyebab pasti munculnya konten tersebut dalam siaran mereka.

Selain itu, perusahaan juga mengaku telah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk memastikan proses penanganan berjalan secara profesional dan bertanggung jawab.

“Kami berterima kasih atas perhatian dan laporan masyarakat. Setiap perkembangan hasil investigasi akan kami sampaikan melalui kanal resmi JAKTV,” demikian pernyataan manajemen.

Meski demikian, KAMAKSI menilai permohonan maaf saja belum cukup untuk menjawab keresahan publik. KAMAKSI meminta pembentukan tim investigasi independen guna memastikan penyebab insiden dapat terungkap secara objektif dan transparan.

“Publik berhak mengetahui apa yang sebenarnya terjadi. Karena itu, investigasi harus dilakukan secara terbuka dan hasilnya diumumkan kepada masyarakat agar kepercayaan terhadap lembaga penyiaran tetap terjaga,” pungkasnya. (Tim)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB