BERITA JAKARTA – Ibarat pepatah sudah jatuh tertimpa tangga masuk penjara. Inilah senjakala yang dialami eks pimpinan Makan Bergizi Gratis (MBG), Dadan Hindayana, Rabu (3/6/2026).
Pasca pencopotannya sebagai komandan MBG oleh Presiden Prabowo, Selasa kemarin. Hari ini, sudah berstatus tersangka korupsi bersama dua kompratriotnya yakni, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi mengungkapkan, adanya dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa di Badan Gizi Nasional (BGN) yang diduga melibatkan tiga mantan Pimpinan MBG.
Syarief menyebut, dalam pelaksanaannya para pihak tersebut diduga melakukan intervensi dalam penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK), sehingga tidak disusun berdasarkan kebutuhan riil dilapangan.
Selain itu, terdapat dugaan penggelembungan atau mark-up harga dalam sejumlah pengadaan yang berpotensi menimbulkan kerugian Negara.
“Bahwa selain menggunakan Yayasan yang terafiliasi tersebut, saudara DH bersama-sama dengan SS dan LP dalam melakukan proses pengadaan barang dan jasa di BGN secara melawan hukum melakukan intervensi kepada BPK,” ujarnya.
“Sehingga dalam penyusunan KAK pengadaan barang dan jasa pada BGN tidak disusun sesuai kebutuhan riil dilapangan serta adanya mark-up harga pengadaan sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG,” sambungnya.
Syarief merinci sejumlah item pengadaan yang diduga mengalami mark-up dan tidak sesuai ketentuan tersebut diantaranya:
- Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sekitar Rp1 triliun.
- Pengadaan 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark-up.
- Pengadaan tablet sebanyak 31.000 sekian yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark-up.
- Pengadaan televisi 75 inci sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up harga.
Sebelumnya Penyidik Pidana Khusus, Kejaksaan Agung menetapkan, tiga mantan pimpinan BGN yakni, Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG.
Penetapan tersangka tersebut diumumkan langsung Kejagung pada Rabu 3 Juni 2026, terkait dugaan tindak pidana korupsi tata kelola MBG pada BGN tahun 2025-2026.
Tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saudara DH kepala BGN, SS selaku Wakil Kepala BGN dan LP Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Kelembagaan.
“Setelah melalui rangkaian pemeriksaan, DH, SS dan LP dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup maka tim penyidik menetapkan DH, SS dan LP sebagai tersangka,” tandas Syarief kepada awak media. (Sofyan)






