DPC GMNI Laporkan “Plesiran” Pejabat SDABMBK Kabupaten Bekasi ke Kejati Jabar

- Jurnalis

Kamis, 4 Juni 2026 - 10:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Photo: Ketua DPC GMNI Kabupaten Bekasi, Mustakim

Photo: Ketua DPC GMNI Kabupaten Bekasi, Mustakim

BERITA BEKASI – Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Kabupaten Bekasi secara resmi melaporkan dugaan penyimpangan yang melibatkan pejabat dilingkungan Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK), Kabupaten Bekasi kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.

Laporan tersebut disampaikan sebagai bentuk kontrol sosial terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah yang bersih, transparan dan bebas dari praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Ketua DPC GMNI Kabupaten Bekasi, Mustakim menyatakan, bahwa langkah tersebut diambil setelah Organisasi melakukan serangkaian kajian, pengumpulan informasi serta analisis terhadap berbagai fenomena yang berkembang ditengah masyarakat, terkait gaya hidup dan aktivitas sejumlah pejabat dilingkungan SDABMBK Kabupaten Bekasi.

Menurutnya, terdapat indikasi yang patut ditelusuri oleh Aparat Penegak Hukum (APH) berkaitan dengan dugaan illicit enrichment atau peningkatan kekayaan yang dianggap tidak sejalan dengan profil penghasilan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Fenomena tersebut, kata dia, terlihat dari pola hidup mewah yang dipertontonkan ditengah kondisi masyarakat yang masih menghadapi berbagai persoalan pembangunan dan pelayanan publik.

“Dalam negara hukum, setiap pejabat publik wajib mampu mempertanggungjawabkan asal-usul kekayaannya kepada publik. Ketika muncul dugaan adanya gaya hidup yang tidak sebanding dengan penghasilan resmi, maka APH perlu melakukan pemeriksaan secara komprehensif demi menjaga integritas birokrasi dan kepercayaan masyarakat,” ujar Mustakim.

GMNI juga menyoroti plesiran ke beberapa Negara yang dilakukan HL selaku Kepala Dinas SDABMBK Kabupaten Bekasi bersama seorang perempuan TI selaku Kepala Bidang di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang sama.

Keberadaan kedua pejabat tersebut di luar negeri menimbulkan pertanyaan publik mengenai status perjalanan yang dilakukan, sumber pembiayaan, tujuan keberangkatan serta apakah perjalanan tersebut memiliki keterkaitan dengan tugas kedinasan yang sah dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami mempertanyakan dasar keberangkatan tersebut. Apakah menggunakan anggaran negara, apakah terdapat surat tugas resmi, siapa yang membiayai, dan apa manfaat konkret yang diperoleh untuk masyarakat Kabupaten Bekasi. Pertanyaan-pertanyaan tersebut harus dijawab secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi dan kecurigaan publik,” tegasnya.

DPC GMNI Kabupaten Bekasi menilai bahwa prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor: 28 Tahun 1999, tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi dari Kolusi dan Nepotisme harus menjadi landasan utama dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Selain itu, GMNI juga meminta APH untuk melakukan penelusuran terhadap kemungkinan adanya gratifikasi, benturan kepentingan, maupun dugaan penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam UU Nomor: 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor: 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Lebih lanjut, GMNI menegaskan bahwa setiap penyelenggara negara memiliki kewajiban untuk melaporkan harta kekayaan secara jujur dan transparan melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Oleh karena itu, penting bagi aparat penegak hukum untuk mencocokkan gaya hidup, aset yang dimiliki, serta sumber pendapatan resmi para pejabat yang bersangkutan.

“Kami tidak sedang menghakimi seseorang bersalah. Kami justru meminta agar seluruh dugaan yang berkembang diperiksa secara objektif dan profesional. Jika tidak ditemukan pelanggaran, maka hal tersebut harus disampaikan kepada publik. Namun apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum, maka proses penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu,” lanjut Mustakim.

Melalui laporan yang telah disampaikan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, DPC GMNI Kabupaten Bekasi mendesak agar dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap HL selaku Kepala Dinas SDABMBK serta TI selaku Kepala Bidang yang diduga mengetahui atau memiliki keterkaitan dengan berbagai informasi yang berkembang di tengah masyarakat.

DPC GMNI Kabupaten Bekasi menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum tersebut sebagai bagian dari gerakan moral mahasiswa dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, berintegritas, dan berpihak kepada kepentingan rakyat.

“Korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merampas hak-hak masyarakat atas pembangunan yang berkualitas. Karena itu, setiap dugaan penyimpangan harus diusut hingga tuntas tanpa pandang jabatan maupun kedudukan,” pungkasnya. (Tim)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB