SE Kejagung Membuka Ruang Bagi Lembaga Selain BPK

- Jurnalis

Kamis, 28 Mei 2026 - 02:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Photo: Praktisi hukum Alexius Tantrajaya

Photo: Praktisi hukum Alexius Tantrajaya

BERITA JAKARTA – Praktisi hukum Alexius Tantrajaya menilai terbitnya Surat Edaran (SE) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI Nomor: B-1391/F/Fjp/04/2026 menjadi langkah penting untuk menjaga efektivitas pemberantasan korupsi di Indonesia.

Surat edaran tertanggal 20 April 2026 itu membuka ruang bagi lembaga selain Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian Negara.

Menurut Alexius, kebijakan tersebut merupakan respons atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 28/PUU-XXIV/2026 tertanggal 2 Maret 2026.

Alex menilai, Kejagung khawatir proses Penegakan Hukum korupsi yang tengah gencar dilakukan bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi terhambat apabila hanya BPK yang diberi kewenangan menentukan kerugian Negara.

“Hal itu tentu berkaitan dengan upaya pemberantasan korupsi yang saat ini sedang pada puncaknya. Banyak mantan pejabat Negara dan pihak terkait telah diproses hukum, karena diduga merugikan keuangan Negara hingga triliunan rupiah,” kata Alex, Selasa (26/5/2026).

Alex mengatakan, pertimbangan diterbitkannya SE Kejagung juga tidak lepas dari sejumlah kasus dugaan suap yang melibatkan oknum auditor BPK.

Alexius menyinggung kasus di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans) pada 2009 hingga kasus mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo pada 2024.

Menurut dia, kondisi tersebut menunjukkan perlunya alternatif lembaga lain yang dapat menghitung kerugian Negara agar proses hukum tindak pidana korupsi tidak terhambat.

Alexius pun menyarankan Mahkamah Agung (MA) menerbitkan surat edaran kepada seluruh Pengadilan agar selain BPK, lembaga seperti BPKP, Inspektorat, hingga auditor independen bersertifikasi juga dapat menghitung kerugian Negara.

“Hasil perhitungannya nanti tetap diuji keakuratan dan kebenarannya dalam persidangan oleh Hakim pemeriksa perkara,” ujarnya.

Alex menambahkan, revisi terhadap Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU-Tipikor) sebenarnya dapat menjadi solusi permanen untuk mengatur pihak yang berwenang menentukan kerugian Negara. Namun, proses perubahan UU dinilai membutuhkan waktu panjang.

Karena itu, Alex menilai revisi terhadap SEMA Nomor: 4 Tahun 2016 lebih mendesak dilakukan guna menghindari hambatan dalam pemberantasan korupsi.

“Kalau hanya satu lembaga yang diberi kewenangan menentukan kerugian Negara di seluruh Indonesia, tentu akan menghambat pemberantasan korupsi. Padahal kerugian Negara merupakan salah satu unsur penting dalam tindak pidana korupsi,” ulas advokat senior alumnus Fakultas Hukum Universitas Jayabaya ini.

Alex menegaskan seluruh institusi Negara perlu memiliki semangat yang sama untuk memberantas korupsi demi mendukung kemakmuran ekonomi nasional dan kesejahteraan masyarakat.

“Pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia membutuhkan langkah darurat. Upaya melestarikan korupsi harus digagalkan,” pungkasnya. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB