Media Tunggu Hak Jawab DSD Soal Dugaan Penerbitan Paspor Anak

- Jurnalis

Kamis, 28 Mei 2026 - 02:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Photo: Oey Lie Hua (Lisa) Bersama Kuasa Hukumnya

Photo: Oey Lie Hua (Lisa) Bersama Kuasa Hukumnya

BERITA JAKARTA – Skandal dugaan penerbitan paspor anak dibawah umur berinisial GI oleh oknum petinggi di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) sarat kejanggalan.

Pasalnya, saat sejumlah wartawan mendatangi kantor DSD di Jakarta untuk meminta klarifikasi soal sinyalemen dugaan penerbitan paspor anak dibawah umur, seorang pria berinisal D yang mengklaim sebagai partner kerja DSD, justru mempertanyakan maksud dan tujuan kedatangan wartawan, Senin 25 Mei 2026.

Padahal, kedatangan awak media dilakukan setelah berbagai upaya konfirmasi melalui komunikasi pribadi maupun pihak terkait disebut belum memperoleh jawaban resmi dari pihak yang bersangkutan.

Wartawan menyatakan langkah tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi jurnalistik untuk menghadirkan pemberitaan yang berimbang dan memenuhi hak jawab narasumber.

Namun, situasi dilokasi sempat berlangsung tegang. “Emang ada keperluan apa?,” ucap D kepada awak media di area kantor.

Setelah dijelaskan bahwa wartawan ingin meminta klarifikasi terkait dugaan proses penerbitan paspor anak, justru D sebaliknya menyatakan persoalan tersebut merupakan urusan pribadi dan tidak berkaitan dengan aktivitas kantor.

“Ini masalah pribadi bukan kantor dan ini dua hal berbeda. Mohon dimaklumi dan seharusnya tidak ke kantor,” katanya.

Bahkan D juga menyebut DSD sedang berada di Singapura, sehingga tidak dapat ditemui secara langsung.

Dalam percakapan tersebut, D turut meminta awak media menunjukkan surat tugas dan surat perintah liputan.

Permintaan itu kemudian memicu diskusi mengenai mekanisme kerja jurnalistik dan hak wartawan dalam melakukan peliputan serta konfirmasi.

Awak media menjelaskan bahwa kegiatan jurnalistik dilindungi Undang-Undang (UU) Nomor: 40 Tahun 1999, tentang Pers dan kedatangan mereka bertujuan memperoleh klarifikasi langsung sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan.

Wartawan juga menyampaikan bahwa sebelumnya terdapat komunikasi dari seseorang yang mengaku staf DSD bernama F terkait persoalan tersebut. Namun, D mengaku tidak mengetahui adanya komunikasi dimaksud.

“Kita nggak tahu apa-apa. Walaupun beliau partner kami, ini di kantor dan itu masalah pribadi,” ulasnya.

Meski sempat terjadi adu argumen, situasi akhirnya mereda setelah D menerima kartu nama wartawan dan menyatakan akan menyampaikan permintaan konfirmasi kepada DSD.

Kasus ini bermula dari laporan seorang pelapor berinisial OLH terkait dugaan penerbitan paspor ganda atas nama anak berinisial GI. Paspor lama disebut masih aktif hingga 2027,

Sementara, diduga telah diterbitkan paspor baru yang disebut digunakan untuk membawa anak tersebut ke luar negeri tanpa persetujuan salah satu pihak orang tua.

Hingga berita ini diturunkan, pihak DSD belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.

Awak media menyatakan masih membuka ruang hak jawab dan menunggu klarifikasi langsung dari pihak yang bersangkutan sesuai ketentuan Undang-Undang Pers. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB