BERITA JAKARTA – Bukti adanya aliran dana untuk bermain judi membuat Penuntut Umum Gina Saraswati meyakini tuntutan hukuman pidana selama 8 tahun penjara terhadap eks Direktur sekaligus pemilik manfaat dari beberapa perusahaan yang tergabung dalam grup perusahaan Bara Jaya Utama (Grup BJU), Hendarto sudah sesuai dengan surat dakwaan dan fakta hukum di persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta.
“Sudah sesuai dengan surat tuntutan kami selama 8 tahun penjara dan pengembalian kerugian negara yang harus ditanggung oleh terdakwa Hendarto,” ucap Jaksa Gina Saraswati usai menjalani persidangan perkara korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (22/5/2026).
Perlu diketahui selain pidana badan, Penuntut Umum juga meminta Majelis Hakim agar Hendarto dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp1,6 triliun dan 14,95 juta dolar Amerika Serikat (AS) dengan subsider pidana penjara selama 6 tahun.
“Sebab dalam surat dakwaan pertama fasilitas kredit LPEI baik yang digunakan oleh PT. Sakti Mait Jaya Langit (SMJL) dan PT. Mega Alam Sejahtera (MA), tidak dipergunakan untuk peruntukannya,” terang Gina.
“Dan salah satunya untuk kepentingan pribadi yakni berjudi, untuk kepentingan keluarga lainnya dan tidak semestinya yang ditentukan dalam perjanjian pembiayaan kredit LPEI,” sambungnya.
Penuntut Umum meyakini Hendarto bersalah melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP Nasional juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Dalam persidangan kali ini semestinya mengagendakan pembacaan surat pembelaan (pledoi) dari Kuasa Hukum Hendarto. Akan tetapi sidang tersebut ditunda hingga Rabu 3 Juni 2026, lantaran Hendarto sedang menjalani perawatan di RSPAD.
“Pak Hendarto saat ini sedang menjalani perawatan di RSPAD, karena sakit jantung dan persidangan akan dilanjutkan pada tanggal 3 Juni 2026,” tutup Gina menjelaskan alasan penundaan sidang.
Sebelumnya, Jaksa mendakwa pemilik PT. SMJL dan PT. MAS, Hendarto, melakukan korupsi terkait pembiayaan ekspor dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) pada 2014-2015. Jaksa mengatakan kerugian keuangan Negara dalam perkara ini mencapai Rp1,8 triliun.
“Telah mengakibatkan kerugian keuangan Negara yang seluruhnya berjumlah Rp1.059.350.000.000 dan USD 49.875.000,” ujar Jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin 26 Januari 2026 lalu.
Jaksa mengatakan korupsi ini dilakukan Hendarto secara bersama-sama dengan para pejabat LPEI. Mereka ialah, Kukuh Wirawan selaku Kepala Divisi Pembiayaan I, Ngalim Sawega selaku Direktur Eksekutif, Basuki Setyadjid selaku Direktur Pelaksana III, Arif Setiawan selaku Direktur Pelaksana IV, dan Omar Baginda Pane selaku Direktur Pelaksana V.
“Telah turut serta melakukan tindak pidana bersama-sama Kukuh Wirawan, Ngalim Sawga, Basuki Setyadjid, Arif Setiawan dan Omar Baginda Pane, terjadi perbarengan beberapa tindak pidana yang saling berhubungan, sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut yakni, secara melawan hukum,” kata Jaksa.
Jaksa mengatakan korupsi ini telah memperkaya sejumlah pihak. Diantaranya memperkaya Hendarto sejumlah Rp 1,05 triliun dan 49,875 juta dolar AS atau setara Rp 835,6 miliar (kurs Rp 16.754), sehingga totalnya Rp 1,8 triliun.
Hendarto disebut memperkaya Dwi Wahyudi sebesar Rp7 miliar dan 227 ribu dolar AS (setara sekitar Rp3,8 miliar), memperkaya Arif Setiawan 50 ribu dolar AS (setara sekitar Rp837,7 juta) dan memperkaya Kukuh Wirawan Rp500 juta dan 120 ribu dolar AS (setara Rp2 miliar).
“Telah mengakibatkan kerugian keuangan Negara yang seluruhnya berjumlah Rp1,05 triliun dan 49,875 juta dolar AS (setara Rp835,6 miliar),” ujar Jaksa.
Jaksa mendakwa Hendarto melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) juncto Pasal 618 Undang-Undang (UU) RI Nomor: 1 Tahun 2023, tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor. (Sofyan)






