BERITA JAKARTA – Diam-diam Dirjen Bea dan Cukai Djaka Budi Utama ternyata telah bertemu dengan terdakwa Jhon Field pemilik PT. Blueray Cargo di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat.
Kabar pertemuan itu terungkap dalam persidangan perkara penyuapan sejumlah pejabat pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan uang sejumlah Rp61 miliar dan pemberian fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,8 miliar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (20/5/2026).
Adalah saksi Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai yang mengungkap pertemuan tersebut.
Saat persidangan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanyakan awal pertemuan antara John Field dengan eks tim mawar Djaka Budi Utama di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat pada 22 Juli 2025.
Orlando mengaku dirinya diperintahkan oleh Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Sisprian Subiaksono untuk mengatur pertemuan dengan John Field.
Orlando juga mengatakan diminta menyampaikan kepada John bahwa pertemuan akan dihadiri oleh Djaka, Sisprian serta Direktur Penindakan dan Penyidikan, Rizal.
“Jadi disampaikan bahwa tadi ‘kamu hubungi Pak John supaya nanti datang ke Hotel Borobudur’,” tanya JPU.
“Betul,” jawab Orlando. “Nanti ketemu sama Pak Dirjen Pak Djaka kemudian Pak Rizal sama Pak Sisprian, begitukah?” lanjut JPU. “Iya Pak,” ujar Orlando.
Suap diberikan agar para pejabat di Ditjen Bea dan Cukai mengupayakan barang impor milik PT. Blueray Cargo lebih cepat keluar dari proses pengawasan di bagian Kepabeanan.
Orlando juga mengaku sempat ditanya oleh John ihwal alasan pertemuan tersebut. Akan tetapi Orlando mengatakan, dirinya tidak mengetahui alasannya dan hanya diminta untuk menghubungi John saja.
“Saya kurang paham mungkin mau kenalan mungkin atau seperti apa saya bilang gitu kan, saya kurang paham juga saya kan enggak tahu saya cuma suruh menghubungi saja,” ujar Orlando.
Orlando mengatakan, pertemuan di Hotel Borobudur itu kemudian terlaksana sekitar pukul 20.00 hingga 22.00 WIB. Ia menyebut pertemuan dilakukan secara tertutup antara Djaka, Rizal dan John di Hotel Borobudur.
“Memang di pertemuan itu hanya enam mata. Ada Pak Jaka, ada Pak Rizal, ada Pak John, tanpa ada Pak Sisprian di momen itu,” tanya JPU.
“Iya,” jawab Orlando. “Sepengetahuan saksi Pak Sisprian ada di mana,” lanjut JPU. “Lupa saya kayaknya enggak datang apa ya? Enggak datang kayaknya,” tegas Orlando.
Sebelumnya, John Field didakwa menyuap beberapa pejabat pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan uang sejumlah Rp61 miliar dan pemberian fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,8 miliar.
Pratik penyuapan itu dilakukan John Field bersama-sama dengan terdakwa II Dedy Kurniawan Sukolo selaku Manager Operasional Custom Clearance Pelabuhan pada Blueray Cargo (Grup) dan terdakwa III Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi pada Blueray Cargo (Grup).
Adapun penerima suap terdiri dari Direktur Penindakan dan Penyidikan, Rizal selaku Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Sisprian Subiaksono dan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Orlando Hamonangan.
Dari jumlah itu, Rizal setidaknya menerima sejumlah Rp14 miliar, Sisprian Rp7 miliar dan Orlando sekitar Rp4,5 miliar.
Sisanya ada dinikmati pihak lain yang belum diproses hukum. Satu diantaranya, Enov Puji Wijanarko selaku Kepala Seksi Penindakan Impor I Direktorat Penindakan dan Penyidikan.
Sementara rincian fasilitas yang diberikan kepada jajaran pejabat Bea dan Cukai berupa fasilitas hiburan senilai Rp1,4 miliar dan 1 buah jam tangan merek Tag Heuer senilai Rp65 juta kepada Orlando dan 1 unit mobil Mazda CX-5 senilai Rp330 juta kepada Enov Puji Wijanarko.
Perbuatan para terdakwa merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 605 ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor: 1 Tahun 2023, tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal VII angka 48 Pasal 605 huruf a UU Nomor: 1 Tahun 2026, tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP.
Atau Pasal 606 ayat (1) KUHP juncto Pasal VII angka 49 Pasal 606 ayat (1) UU Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP. (Sofyan)





