BERITA JAKARTA – Belum dilakukannya eksekusi badan terhadap terdakwa Razman Arief Nasution dalam perkara pencemaran nama baik Hotman Paris Hutapea, lantaran pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara, belum menerima salinan putusan resmi dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta.
“Kami belum menerima salinan putusan resmi dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara,” ucap Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejari, Jakarta Utara, Sudi Haryansyah, Rabu (20/5/2026).
Sudi mengatakan apabila salinan putusan dari PN Jakarta Utara telah diterima, Kejari Jakarta Utara akan segera melaksanakan putusan Majelis Hakim.
“Tentunya kami akan segera melakukan eksekusi apabila salinan putusan Majelis Hakim sudah kami terima,” terangnya.
Untuk diketahui, Mahkamah Agung (MA) menolak Kasasi pengacara Razman Arif Nasution dalam kasus pencemaran nama baik pengacara Hotman Paris Hutapea. Razman, tetap dihukum 1 tahun 5 bulan penjara.
“Tolak Kasasi Penuntut Umum dan tolak Kasasi Terdakwa,” demikian amar putusan Kasasi Nomor: 5227 K/PID.SUS/2026 seperti dilihat dari situs resmi MA, Selasa 19 Mei 2026.
Seperti diketahui, dalam putusan Kasasi tertanggal Rabu 13 Mei 2026 itu, Majelis Hakim Kasasi yang diketuai Yohanes Priyana menyatakan menolak Kasasi Razman Arif Nasution.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menegaskan bahwa putusan yang dijatuhkan PN Jakarta Utara terhadap pengacara Razman Arif Nasution telah tepat dan sesuai menurut hukum.
Diketahui, PN Jakarta Utara menjatuhkan pidana 1 tahun dan 6 bulan kepada Razman Arif Nasution setelah dinyatakan terbukti melakukan pencemaran nama baik.
Konflik Razman dengan Hotman bermula dari Iqlima Kim, mantan asisten pribadi Hotman, mengklaim adanya pelecehan seksual selama bekerja padanya.
Razman Arif Nasution kemudian diangkat menjadi Kuasa Hukum Iqlima Kim untuk mengadvokasi kasus tersebut.
Hotman merasa nama baiknya tercemar akibat pernyataan publik yang dilontarkan Razman terkait tuduhan pelecehan tersebut.
Untuk itu, Hotman melaporkan Razman ke Bareskrim Polri dengan tuduhan pencemaran nama baik pada 10 Mei 2022.
Berdasarkan laporan itu, Razman kemudian ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) UU ITE serta Pasal 310 dan 311 KUHP. (Sofyan)






