Belum Terima Salinan Putusan Pengadilan, Eksekusi Advokat Razman Tertunda

- Jurnalis

Rabu, 20 Mei 2026 - 17:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Photo: Razman Arif Nasution

Photo: Razman Arif Nasution

BERITA JAKARTA – Belum dilakukannya eksekusi badan terhadap terdakwa Razman Arief Nasution dalam perkara pencemaran nama baik Hotman Paris Hutapea, lantaran pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara, belum menerima salinan putusan resmi dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta.

“Kami belum menerima salinan putusan resmi dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara,” ucap Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejari, Jakarta Utara, Sudi Haryansyah, Rabu (20/5/2026).

Sudi mengatakan apabila salinan putusan dari PN Jakarta Utara telah diterima, Kejari Jakarta Utara akan segera melaksanakan putusan Majelis Hakim.

“Tentunya kami akan segera melakukan eksekusi apabila salinan putusan Majelis Hakim sudah kami terima,” terangnya.

Untuk diketahui, Mahkamah Agung (MA) menolak Kasasi pengacara Razman Arif Nasution dalam kasus pencemaran nama baik pengacara Hotman Paris Hutapea. Razman, tetap dihukum 1 tahun 5 bulan penjara.

“Tolak Kasasi Penuntut Umum dan tolak Kasasi Terdakwa,” demikian amar putusan Kasasi Nomor: 5227 K/PID.SUS/2026 seperti dilihat dari situs resmi MA, Selasa 19 Mei 2026.

Seperti diketahui, dalam putusan Kasasi tertanggal Rabu 13 Mei 2026 itu, Majelis Hakim Kasasi yang diketuai Yohanes Priyana menyatakan menolak Kasasi Razman Arif Nasution.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menegaskan bahwa putusan yang dijatuhkan PN Jakarta Utara terhadap pengacara Razman Arif Nasution telah tepat dan sesuai menurut hukum.

Diketahui, PN Jakarta Utara menjatuhkan pidana 1 tahun dan 6 bulan kepada Razman Arif Nasution setelah dinyatakan terbukti melakukan pencemaran nama baik.

Konflik Razman dengan Hotman bermula dari Iqlima Kim, mantan asisten pribadi Hotman, mengklaim adanya pelecehan seksual selama bekerja padanya.

Razman Arif Nasution kemudian diangkat menjadi Kuasa Hukum Iqlima Kim untuk mengadvokasi kasus tersebut.

Hotman merasa nama baiknya tercemar akibat pernyataan publik yang dilontarkan Razman terkait tuduhan pelecehan tersebut.

Untuk itu, Hotman melaporkan Razman ke Bareskrim Polri dengan tuduhan pencemaran nama baik pada 10 Mei 2022.

Berdasarkan laporan itu, Razman kemudian ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) UU ITE serta Pasal 310 dan 311 KUHP. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB

OPM Kembali Melakukan Aksi Kekerasan Terhadap Masyarakat Sipil

Peristiwa

Biadab….!!!, Kekerasan OPM Tewaskan Sopir Angkutan Masyarakat

Kamis, 17 Sep 2026 - 09:18 WIB

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB