BERITA BANDUNG – Mejelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung memvonis Sarjan selama tiga tahun tiga bulan penjara dan denda Rp150 juta.
Vonis yang diberikan Majelis Hakim pimpinan Novian Saputra lebih berat setahun dari tuntutan Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama dua tahun tiga bulan.
“Menyatakan terdakwa Sarjan terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan kedua,” kata Novian, Senin (18/5/2026).
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Sarjan dengan pidana penjara selama tiga tahun dan tiga bulan penjara serta denda sebesar Rp150 juta.
“Apabila denda Rp150 juta tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan, maka aset Sarjan akan disita untuk kemudian dilelang untuk melunasi pidana denda,” jelasnya.
Hal yang meringankan kata hakim Novian, terdakwa Sarjan bersikap kooperatif, sopan dan tidak berbelit-belit saat memberikan keterangan dipersidangan.
“Hal yang memberatkan, perbuatan Sarjan tidak mendukung program Pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,” ujarnya.
“Serta dinilai menciderai sistem pengadaan barang dan jasa dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi,” tambahnya.
Sarjan dianggap melanggar Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor: 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor: 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas UU Nomor: 31 Tahun 1999 Jo Pasal 127 ayat (1) Jo Pasal 618 UU Nomor: 1 Tahun 2023.
Terdakwa Sarjan terbukti memberikan suap kepada Ade Kuswara Kunang sebesar Rp11,4 miliar yang diberikan dalam beberapa tahap mulai dari pelantikan hingga menjabat Bupati Bekasi.
Sebagai timbal baliknya, Sarjan mendapat proyek di lima Dinas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi Bekasi dengan total nilai Rp107,5 miliar. (Tim)






