BERITA BANDUNG – Terungkap dipersidangan bahwa daftar perusahaan yang sudah di-plotting untuk Sarjan disusun internal Dinas SDA-BMBK Kabupaten Bekasi, bukan dari arahan Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang.
Keterangan itu terungkap dalam persidangan ketiga di Pengadilan Tipikor Bandung yang menghadirkan empat orang saksi yakni, Yayat Sudrajat, Dede Chairul, Evi Mutia Sofa dan Ary Sakti, Senin 18 Mei 2026 kemarin.
“Fakta persidangan justru menunjukkan tidak ada keterkaitan sama sekali antara kliennya dengan dugaan pengaturan proyek,” terang Kuasa hukum, Ade Kuswara Kunang, Dr. I Wayan Suka Wirawan, SH, MH usai persidangan.
Sebab, kata I Wayan, bahwa saksi-saksi yang dihadirkan dipersidangan, tidak ada kaitannya dengan kliennya, karena semua proyek tersebut adanya ditahun 2024, bukan dimasa kepemimpinan, Ade Kuswara Kunang.
“Jadi soal daftar atau list yang diminta Pak Ade Kuswara melalui Sekretaris itu tidak terkait dengan permintaan Pak Ade seperti yang dituduhkan mengatur proyek dan sebagainya. Itu tidak ada,” tegasnya.
Permintaan data, lanjut I Wayan ke saksi, Evi Mutia Sofa di Bapenda tersebut masih dalam kewenangan Kepala Daerah sebagai bagian dari proses penyusunan rencana anggaran Pemerintah Daerah, bukan buat mengatur jatah proyek.
“Itu murni masih dalam domain kewenangan Pak Ade Kuswara yang pada saat itu masih menjabat sebagai Bupati selaku eksekutif yang memantau proses penyusunan rencana anggaran. Jadi itu adalah kewenangan beliau sebagai Bupati,” ujarnya.
I Wayan berujar, sebagai Kepala Daerah yakni Bupati kliennya, Ade Kuswara Kunang, memiliki tanggung jawab dan kewenangan juga memantau terkait pengelolaan Keuangan Daerah, sehingga tidak ada sesuatu yang aneh disitu.
“Jadi data yang diminta itu masih dalam domain eksekutif di daerah, maka tentu tidak ada masalah, tidak ada hal yang aneh-aneh di sini seperti tuduhan mengatur proyek dan sebagainya. Kan dengar sendiri dari keterangan para saksi,” ulasnya.
Selain itu, sambung I Wayan, fakta persidangan juga menunjukkan bahwa Ade Kuswara Kunang saat itu selaku Bupati Bekasi aktif menyerap aspirasi masyarakat untuk dimasukkan ke dalam proses penganggaran daerah.
“Nggak ada yang aneh, sesuai dengan aturan. Bahkan dari sana kita bisa melihat betapa Pak Ade ini waktu itu masih menjadi Bupati betul-betul aktif untuk menyerap aspirasi masyarakat untuk kemudian disampaikan dalam proses anggaran,” imbuhnya.
Jadi sekali lagi, kata I Wayan, seluruh saksi dalam persidangan secara tegas menyebut bahwa tidak ada kaitannya antara Ade Kuswara Kunang dengan dugaan pengaturan proyek seperti apa yang didakwaan Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Fakta persidangan, semua saksi tadi tegas menerangkan dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor bahwa tidak ada kaitannya dengan Pak Ade Kuswara yang saat itu masih menjadi Bupati aktif,” ulasnya.
I Wayan juga menyinggung keterangan saksi Yayat Sudrajat alias Om Lippo yang menyebut bahwa proyek-proyek yang dibahas merupakan pekerjaan tahun 2024, sebelum, Ade Kuswara Kunang dilantik sebagai Bupati Bekasi setelah menang Pilkada.
“Soal Pak Yayat tadi, ini berhubungan dengan proyek-proyek yang dikerjakan tahun 2024. Itu sebelum Pak Ade Kuswara Kunang sebagai Bupati Bekasi. Beliau kan dilantik pada tanggal 20 Februari,” jelasnya.
Lebih jauh, I Wayan menyebut, bahwa berdasarkan keterangan Yayat Sudrajat alias Om Lippo dan semua saksi yang dihadirkan dipersidangan bahwa seluruh proses hanya berhenti pada level Kepala Dinas, tidak sampai ke Bupati.
“Pengaturan proyek berdasarkan keterangan saksi Pak Yayat tadi begitu juga dengan saksi lainnya bahwa proyek dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi, itu berhenti pada titik Kepala Dinas,” tegasnya.
I Wayan pun menilai, tidak ada fakta hukum yang menunjukkan keterlibatan Ade Kuswara Kunang selaku Bupati Bekasi yang baru dilantik atau menjabat selama 9 bulan setelah menang Pilkada dalam perkara tersebut.
“Sesuai fakta persidangan, jadi tidak bisa kita memidanakan orang ketika fakta hukumnya tidak memungkinkan kita untuk meminta pertanggung jawaban pidana kepada yang bersangkutan,” pungkas I Wayan. (Tim)






