Kasus Ijon Proyek, AKHERA: Penyuap Sudah Vonis, Penerima Belum Tersangka

- Jurnalis

Selasa, 19 Mei 2026 - 17:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Photo: Terdakwa Sarjan Saat Mendengar Putusan

Photo: Terdakwa Sarjan Saat Mendengar Putusan

BERITA JAKARTA – Aktivis Aliansi Kehendak Rakyat (AKHERA), Heru Purwoko, soroti kinerja penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk keadilan dan persamaan dimata hukum, terkait penanganan kasus suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Pasalnya, sampai vonis Sarjan selaku kontraktor yang terbukti melakukan penyuapan selama 3 tahun 3 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung, tidak merubah status Kepala Dinas SDA-BMBK, Kabupaten Bekasi, Henri Lincoln.

“Pengembalian uang suap atau fee proyek Rp2,9 miliar Kepala Dinas SDA-BMBK, Henri Lincoln ke KPK, tidak menghapus pidana bagi pelaku, baik pemberi maupun penerima suap berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Tipikor,” tegas Heru, Selasa (19/5/2026).

Dikatakan Heru, fakta persidangan ijon proyek yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang bersama ayahnya, HM. Kunang dan Sarjan tak lepas dari peran Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDA-BMBK), Henri Lincoln.

“Malah kalau bicara proyek tahun 2024, Ade Kuswara Kunang, belum menjabat sebagai Bupati Bekasi. Bicara ijon dimasa Ade juga mengaku, tidak pernah memberikan arahan proyek ke Henri buat Sarjan. Begitu juga para saksi semua arahan dari Henri selaku pimpinan,” jelas Heru.

Selain itu, kata Heru, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung sendiri saat persidangan Sarjan bergulir sempat menyoal nama Kepala Dinas SDA-BMBK, Kabupaten Bekasi, Henri Lincoln karena namanya sering muncul disetiap kesaksian yang dihadirkan dipersidangan.

“Keadaan ini juga tidak jauh berbeda dengan kasus suap perizinan Meikarta tahun 2018-2019. Saat itu, Henri Lincoln menjabat sebagai Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bekasi yang menjerat eks Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yassin,” ungkapnya.

Dalam kesaksian, eks Kabid Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi nama Henri Lincoln selalu muncul disebut-sebut sebagai mediator utama dan pengatur aliran dana suap kepada pihak DPRD Kabupaten Bekasi dalam kasus perizinan proyek Meikarta.

“Kalau berpikir secara logis pengembalian uang senilai Rp2,9 miliar ke KPK itu tentu sudah ada yang mengantur dan menyambut. Sebab ngak akan berani Henri ujuk-ujuk datang ke KPK bawa uang Rp2,9 miliar. Ada apa dengan KPK,” sindir Heru.

Untuk itu, tambah Heru, pihaknya AKEHRA mulai akan mempertimbangkan untuk memprapradilkan kinerja KPK, karena tidak sesuai dengan amanat Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU-Tipikor) dalam semangat pemberantasan korupsi.

“Ini yang kedua kalinya Henri Lincoln berurusan dengan KPK setelah kasus suap perizinan Meikarta tahun 2018-2019. Artinya tidak ada efek jera, karena KPK tidak menjalankan sesuai amanat UU Tipikor,” pungkas Heru. (Tim)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB