BERITA JAKARTA – Dugaan oknum Wamen Imigrasi dalam skandal pembuatan paspor ilegal semakin menambah citra buruk para pembantu Presiden Prabowo Subianto di Kabinet Merah Putih.
Sebelumnya, ulah eks Wakil Menteri Tenaga Kerja, Immauel Ebenezer alias Noel yang kala itu diduga melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total mencapai Rp10 miliar terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan, sudah membuat Presiden Prabowo kecewa.
Dalam pandangan Koordinator Koalisi Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (KOSMAK), Ronald Loblobly mengatakan, kasus ini bukan hanya sebatas pelanggaran prosedural, tetapi diduga kuat melibatkan penyalagunaan wewenang, abuse of power yang melegalisasi pengambilalihan hak atas anak melalui permainan rekayasa hukum.
Menurut Ronald, penyalahgunaan wewenang oleh oknum Wamen dengan memberikan atensi atau persetujuan untuk penerbitan paspor anak dibawah umur (16 tahun) tanpa persetujuan ibu kandungnya, sangatlah fatal. Penerbitan paspor untuk anak dibawah umur mensyaratkan persetujuan kedua orang tua.
“Tindakan wamen bila terbukti, telah melanggar prinsip kehati-hatian dan dapat dijerat dengan pasal penyalahgunaan wewenang dalam UU Tipikor serta peraturan Keimigrasian,” ucap Ronald, Minggu (17/5/2026).
Ia mengatakan, tindakan pemalsuan dokumen perjalanan diatur dengan ketat dalam Undang-Undang (UU) Nomor: 6 Tahun 2011, tentang Keimigrasian Pasal 119 mengatur pidana bagi orang asing yang menggunakan dokumen perjalanan palsu.
Pada Pasal 123 ayat 1 dan 2 menjerat setiap orang yang memberikan keterangan tidak benar atau menggunakan sponsor fiktif untuk memperoleh paspor, visa, atau izin tinggal dan Pasal 126 huruf a dan c mengatur lebih spesifik mengenai perbuatan melawan hukum terkait pemalsuan paspor.
“Kasus yang melibatkan wamen sebagai bagian dari otoritas keimigrasian adalah alarm bahaya yang menyala akibat adanya kejahatan di bidang keimigrasian yang terorganisir dan melibatkan penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power,” katanya.
“Sehingga perlu segera dilakukan investigasi yang menyeluruh secara internal oleh Inspektorat Jenderal Kementerian serta investigasi eksternal oleh KPK. Keterlibatan KPK dalam hal ini untuk menelusuri kemungkinan adanya transaksi finansial dalam penerbitan paspor ilegal ini,” sambung Ronald.
Ia meminta Polri harus segera menindaklanjuti LP yang mandek (LP/B/1302/III/2023 hingga LP/B/4272/VI/2025) untuk memutus rantai impunitas para Pejabat Negara.
“Dan juga perlu dilakukan audit sistemik untuk mengaudit seluruh proses penerbitan dokumen keimigrasian yang melibatkan anak dibawah umur atau kasus sengketa perdata guna menutup celah penyalahgunaan wewenang,” tutup Ronald. (Sofyan)






