BERITA JAKARTA – Dugaan intervensi Wakil Menteri (Wamen) Imigrasi, terkait terbitnya paspor ganda atas nama Gabriel Immanuela Djayaprawira alias GI (17 tahun) dipertayakan.
Pasalnya, Wamen Imigrasi dilarang melakukan intervensi untuk meloloskan atau memproses permohonan tertentu sesuai Undang-Undang (UU) Nomor: 6 Tahun 2011, tentang Keimigrasian.
Sebab, kewenangan penerbitan paspor telah diatur UU dan bersifat objektif, sehingga Wamen Imigrasi dilarang melakukan intervensi eksternal untuk menjaga keamanan nasional.
Dugaan parpor ganda anak dibawah umur itu terungkap adanya sengketa rumah tangga antara Danny S Djayaprawira pemilik PT. Dimensi dengan Oey Lie Hua atau biasa disapa Lisa.
Keberadaan Gabriel anak hasil perkawinan Danny dengan Lisa di Singapura pada Januari 2025 awal mula muncul dugaan penerbitan paspor ganda Gabriel tanpa persetujuan ibu kandungnya.
Kuasa hukum dari NU Bogor Raya Law Firm menduga terdapat intervensi oknum pejabat dalam proses administrasi penerbitan paspor ganda milik Gabriel tersebut.
Situasi semakin serius setelah Lisa selaku ibu kandung Gabriel mengetahui bahwa Gabriel berada di Singapura dan telah memiliki student pass.
Pada 22 April 2026, Tim Kuasa Hukum mendatangi Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura dan memperoleh informasi bahwa Gabriel memang berada di Negara tersebut.
Usut punya usut dalam riwayat surat permohonan penggantian paspor pada 30 Januari 2025, tertera adanya atensi Wamen Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).
Sengketa Rumah Tangga
Perjalanan panjang yang penuh liku dan perjuanan yang dialami Oey Lie Hua (Lisa) kini menjadi perhatian publik setelah rangkaian dugaan pelanggaran hukum yany dilakukan mantan suami.
Diawali persoalan hak asuh, dugaan manipulasi proses Peradilan, dugaan pemberian obat penenang anak hingga keberadaan anak WNI di luar negeri tanpa pengawasan hak asuh sah.
Sengketa ini bermula dari pernikahan sipil antara Danny S Djayaprawira pemilik PT. Dimensi dengan Oey Lie Hua alias Lisa pada tanggal 7 Desember 2001.
Dari pernikahan itu, lahir seorang anak perempuan bernama Gabriel Immanuela Djayaprawira pada 3 Agustus 2008 sebagaimana tercatat dalam akta kelahiran Disdukcapil DKI Jakarta.
Dikatakan Lisa, anaknya Gabriel tumbuh sebagai anak yang cerdas, berprestasi dan memperoleh berbagai penghargaan akademik serta beasiswa sekolah selama berada dalam pengasuhannya.
Namun dalam perjalanan bahtera rumah tangganya retak hingga akhirnya tahun 2019 dibuat kesepakatan bersama melalui Akta Notaris Nomor: 37 tahun 2019 di Notaris Tedy Anwar.
Namun, pihak Lisa menyatakan gugatan tersebut diproses secara verstek dengan penyampaian alamat yang tidak benar sehingga tergugat tidak pernah mengetahui adanya proses persidangan.
Fakta tersebut baru diketahui sekitar dua tahun kemudian saat Lisa mengurus dokumen kependudukan di Bali dan mendapati status keluarganya telah berubah.
Selain itu, ditemukan dugaan kejanggalan dalam dokumen gugatan perceraian, termasuk kesalahan mendasar terkait tanggal lahir anak.
Dalam gugatan disebutkan GI lahir pada 3 Maret 2008, padahal berdasarkan dokumen resmi anak lahir pada 3 Agustus 2008.
Sengketa Harta Bersama
Sengketa harta bersama dan dugaan tekanan selanjutnya pada tahun 2022 dibuat Akta Notaris Nomor: 31 Tahun 2022 di hadapan Notaris Mochamad Fardiansyah
Akta itu memuat pengikatan kesepakatan terkait pembagian harta bersama dan pembagian deviden usaha milik Danny S Djayaprawira selaku pemilik PT. Dimensi.
Dalam perjanjian tersebut disebutkan adanya pembagian sebesar 25 persen dari hasil usaha yang menjadi hak pihak Lisa.
Namun dalam perkembangannya, konflik semakin memanas dan muncul dugaan ancaman serta tekanan apabila dilakukan gugatan gono-gini.
Dugaan perampasan anak dan pemberian obat penenang menjadi puncak konflik terjadi pada tanggal 2 Juli 2023 ketika Gabriel diduga diambil secara paksa oleh ayahnya.
Lisa menyatakan sejak saat itu dirinya kehilangan akses komunikasi dengan anak dan menduga anak diberikan obat penenang jenis Cipralex dalam dosis tinggi selama bertahun-tahun.
Selain itu, kata Lisa, terdapat dugaan bahwa anak tidak diperbolehkan menjalani pendidikan secara normal dan mengalami pembatasan aktivitas sosial.
Atas dugaan tersebut, sejumlah laporan polisi telah dibuat baik di Polda Metro Jaya maupun Polres Metro Jakarta Utara, namun hingga saat ini belum terdapat perkembangan.
Laporan yang dimaksud antara lain:
LP/B/1302/III/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA
* LP/B/568/IV/2024/SPKT/POLRES METRO JAKUT/POLDA METRO JAYA
* LP/B/1467/IV/2024/SPKT/POLRES METRO JAKUT/POLDA METRO JAYA
* LP/B/3084/VI/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA
* LP/B/4272/VI/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA
Untuk itu, Lisa meminta perhatian langsung dari Kapolri Listyo Sigit Prabowo agar proses penanganan perkara perlindungan anak ini dapat berjalan secara profesional, transparan dan berkeadilan. (Aji)






