BERITA JAKARTA – Lambatnya tindakan hukum Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) terhadap PT. Bina Karya Prima (PT. BKP) di Kaliabang Tengah Bekasi, menimbulkan kecurigaan.
Pasalnya, saban hari asap pekat yang keluar dari cerobong pabrik PT. BKP yang menyebabkan polusi udara berat adalah pelanggaran lingkungan dan kesehatan yang dilarang keras.
Namun hingga kini, keadaan tersebut belum mendapatkan tanggapan serius oleh pihak-pihak terkait, terutama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi.
Sejumlah instansi yang memiliki kewenangan seperti Gakkum, Kementerian LH, Dinas LH Kota Bekasi, hingga pihak Kecamatan, terkesan menghindar saat dimintai konfirmasi wartawan.
Saat awak media mendatangi Kantor Gakkum KLH di Gedung Plaza Kuningan, Jakarta, pejabat yang berwenang disebut sedang tidak berada ditempat.
“Yang bisa menjawab pertanyaan Anda sedang keluar, mengikuti kunjungan Menteri LH ke Palembang, Sumatera Selatan,” ucap Aqilla, petugas keamanan dalam Gedung, Rabu 6 Mei 2026.
Informasi yang berkembang DLH Kota Bekasi sebelumnya, PT. BKP yang memproduksi minyak goreng dan margarin pernah dikenakan sanksi administrative terkait dugaan pencemaran udara.
Namun sayangnya, sanksi tersebut diduga tidak dijalankan secara tuntas, sehingga kondisi tersebut terus dirasakan langsung oleh warga sekitar.
PT. BKP disebut melakukan pelanggaran kategori kedua yakni tidak memiliki sistem penyaring (filter) emisi hasil pembakaran.
Meski demikian, aktivitas produksi tetap berjalan dengan cerobong yang terus mengeluarkan asap hitam pekat tersebut.
Dua warga Kaliabang yang enggan disebutkan namanya mengaku harus hidup berdampingan dengan debu hitam yang masuk ke dalam rumah.
“Debunya masuk ke rumah, menempel di lantai, dinding, bahkan ke kulit. Kalau angin kencang, makin parah,” ungkap salah satu warga.
Debu tersebut diduga berasal dari aktivitas pembakaran pabrik yang terbawa angin dan kondisi cuaca.
Camat Bekasi Utara, Iwan, saat ditemui beberapa waktu lalu mengaku belum mengetahui adanya persoalan tersebut dan belum menerima laporan resmi dari masyarakat.
“Untuk sementara kami tampung informasi ini. Nanti akan kami lakukan pengecekan ke lapangan agar diketahui kondisi sebenarnya,” ujarnya.
Terpisah, Kantor pusat PT. BKP di Jalan Yos Sudarso, Jakarta Utara melalui bagian hukum yang diwakili Dalimunthe belum memberikan tanggapan sejumlah pertanyaan yang diajukan media.
Sebelumnya, keberadaan cerobong asap pabrik PT. BKP yang terus mengeluarkan asap hitam setiap hari telah menimbulkan kekhawatiran akan pencemaran udara.
Kondisi ini dikhawatirkan berdampak pada kesehatan warga, seperti gangguan pernapasan, penyakit kulit, hingga masalah kesehatan lainnya.
Hingga kini, belum ada langkah tegas yang diumumkan oleh pihak berwenang terkait dugaan pencemaran tersebut. (Sofyan)






