BERITA BANDUNG – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi “ijon proyek” yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang bersama HM. Kunang, kembali membuka fakta yang mengejutkan diruang sidang Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (11/5/2026).
Dalam persidangan itu, rangkaian pertanyaan tajam dari Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuat sejumlah fakta penting mulai terurai.
Salah satunya terkait dugaan praktik pemberian fee proyek bernilai fantastis dalam dua paket pekerjaan jaringan distribusi air milik Perumda Tirta Bhagasasi yang dikelola melalui Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kabupaten Bekasi.
Kabid Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA), Agung Mulya, yang hadir sebagai saksi, tidak mampu menghindari sejumlah pertanyaan yang mengarah pada mekanisme pengondisian proyek.
Dari kesaksian yang terungkap di persidangan, dua proyek besar yakni Pengembangan Jaringan Distribusi IPA Cikarang senilai Rp61.059.275.000 yang dikerjakan PT. Rafa Karya Indonesia dan proyek IPA Moya Cibarusah senilai Rp40.134.420.000 yang dikerjakan PT. Tigalapan Adam Internasional, diduga menjadi bagian dari praktik ijon proyek dengan nilai total mencapai lebih dari Rp102 miliar.
Fakta persidangan ini sekaligus memperkuat kecurigaan publik terkait aliran dan penggunaan dana hasil penjualan delapan aset Kantor Cabang Perumda Tirta Bhagasasi kepada Pemerintah Kota Bekasi senilai Rp155 miliar. Sejak awal, publik mempertanyakan mengapa dana yang berasal dari penjualan aset BUMD justru dikelola melalui Dinas SDABMBK.
Padahal secara hukum, Perumda sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) mengelola kekayaan daerah yang telah dipisahkan dari APBD. Artinya, hasil penjualan aset perusahaan semestinya menjadi bagian dari keuangan internal perusahaan, bukan dialihkan menjadi ruang pengelolaan dinas teknis.
Kondisi tersebut kini mulai menemukan titik terang. Dalam persidangan, terungkap dugaan adanya permintaan fee proyek sebesar 12 persen dari total nilai pekerjaan. Jika dihitung dari total dua paket proyek senilai Rp102 miliar, maka nilai fee yang diduga diminta mencapai sekitar Rp12 miliar.
Nama pengusaha berinisial RP atau Reza Pahlevi disebut dalam persidangan sebagai pihak yang diduga mengeluarkan sejumlah uang fee demi memperoleh dua paket proyek tersebut. Dugaan ini semakin menyeret perhatian publik terhadap peran pejabat di lingkungan SDABMBK Kabupaten Bekasi yang saat itu dipimpin Henri Lincoln.
Apabila fakta-fakta persidangan ini nantinya terbukti dalam proses hukum, maka praktik tersebut tidak hanya mengarah pada dugaan korupsi pengadaan proyek, tetapi juga berpotensi mengandung unsur penyalahgunaan kewenangan, gratifikasi, hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Publik kini menanti keberanian KPK untuk menelusuri lebih jauh aliran dana, pihak-pihak yang menikmati fee proyek, serta dugaan keterlibatan aktor lain di balik pengondisian proyek jaringan distribusi Perumda Tirta Bhagasasi tersebut. Kredibilitas penegakan hukum dipertaruhkan untuk membongkar secara terang siapa aktor utama di balik dugaan bancakan proyek ratusan miliar rupiah itu. (Tim)






