BERITA JAKARTA – “Pihaknya bakal mengambil langkah hukum apabila perkara korupsi proyek Jalan Sebukit Rama-Sei Sederam di Kabupaten Mempawah mandek.”
Hal tersebut dikatakan, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menyoal lambatnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangani kasus tersebut.
“Kalau nanti mangkrak ya saya laporkan ke Dewan Pengawas KPK maupun saya gugat Praperadilan,” tegas Boyamin menanggapi Matafakta.com, Minggu (10/5/2026).
Apalagi ini, kata Boyamin, sudah penyidikan, harusnya cepat. Keterlambatan penanganan perkara berisiko memunculkan krisis kepercayaan publik terhadap lembaga antirasuah itu.
“Oleh karena itu, saya mengingatkan KPK untuk segera melanjutkan perkara tersebut, terutama menyangkut pejabat publik aktif yang masih menjalankan Pemerintahan,” tandasnya.
Sebelumnya, KPK sudah memeriksa Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi peningkatan proyek jalan di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Mempawah.
Ria Norsan selaku mantan Bupati Mempawah, telah menjalani pemeriksaan sebanyak dua kali pada 2018 dan 2023 untuk memberikan keterangan terkait kasus yang diduga merugikan Negara sebesar Rp40 miliar tersebut.
Kepada media, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menduga, Ria Norsan sebagai mantan Bupati tentu, mengetahui penganggaran dan pelaksanaan proyek tersebut.
“Karena Kepala Daerah itu pasti mengetahui, baik dari penganggaran maupun juga pelaksanaannya. Ini yang sedang kita dalami,” ujar Asep.
Asep mengatakan penyidik sudah melakukan beberapa kali penggeledahan dalam perkara tersebut untuk mengumpulkan barang bukti.
“Sejauh ini memang dari keterangan-keterangan yang ada, kemudian bukti-bukti yang kita temukan, itu baru sampai pada tahap pelaksana. Nah, ini kami sedang berupaya untuk menggali,” pungkasnya. (Tim)






