Siasat Eks Kajari Jakut Diduga Gunakan Identitas Marbot Mushola

- Jurnalis

Sabtu, 9 Mei 2026 - 02:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Photo: Jaksa Atang Pujiyanto

Photo: Jaksa Atang Pujiyanto

BERITA JAKARTA – Tega benar muslihat yang dilakukan Atang Pujiyanto eks Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, terhadap seorang petugas marbot.

Pasalnya, demi memuluskan rencana jahatnya untuk menyembunyikan uang sebesar Rp28 miliar, Atang justru mempergunakan identitas sang marbot agar tidak terendus PPATK.

Kebetulan, letak Mushola dengan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari), Jakarta Utara, hanya hitungan langkah kaki saja.

“Kasihan marbot itu. Dia tidak tahu apa-apa malah dibuat repot,” ucap sumber Matafakta.com, Jumat (8/5/2026).

Alih-alih skenario yang dirancang bakal sesuai harapan Atang, ternyata tidak demikian.

Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang tercantum di situs e-LHKPN KPK, Atang memiliki total kekayaan sebesar Rp3,6 miliar.

Harta tersebut terdiri atas tanah dan bangunan senilai Rp3 miliar. Alat transportasi dan mesin senilai Rp365 juta, harta bergerak lainnya Rp330 juta. Atang juga memiliki kas dan setara kas Rp439 juta serta utang Rp532 juta.

Sebagai informasi motif pengamanan terhadap eks Kajari Jakarta Utara, Atang oleh tim pengamanan Sumber Daya Organisasi (Pam SDO) Bidang Intelijen Kejaksaan Agung, Rabu 6 Mei 2026, perlahan mulai terkuak.

Informasi yang diperoleh, pengamanan terhadap Atang sehubungan adanya temuan PPATK terhadap salah satu rekening bank milik salah seorang pegawai honorer pada Kejari Jakarta Utara.

Pada rekening, terangkum sejumlah transaksi aliran dana selama 1 tahun yang mencapai Rp28 miliar yang dinilai mencurigakan dari seorang pegawai honorer pada rekeningnya.

“Kemungkinan tahun 2022 sampai tahun 2024,” tutut sumber

Sehingga, pihak Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK), melakukan penelusuran dan klarifikasi terhadap pegawai si pemilik rekening tersebut.

“Pada proses klarifikasi, rekening ini memang milik si pegawai. Ternyata dia mengaku pernah disuruh Kajari Jakarta Utara Atang Pujiyanto untuk membukakan rekening baru pada salah satu Perbankan,” ucap sumber.

Hanya saja kata sumber, buku rekening dan ATM langsung dikuasai dan dipegang oleh Atang Pujiyanto. Sehingga si pegawai honorer tadi tidak tahu menahu penggunaan rekening tersebut dan tidak pernah diberitahu aliran dana yang masuk dan keluar pada rekening yang pernah dia daftarkan tadi.

Kemudian, petugas PPATK menjalani komunikasi dengan Jaksa Agung ST. Burhanudin dan memerintahkan Jampidsus untuk menerbitkan surat perintah penyelidikan.

Meski demikian Matafakta.com telah meminta konfirmasi kepada Jampidsus, Febrie Ardiansyah perihal kasus Atang Pujiyanto tersebut dan belum mendapatkan respons.

“Selanjutnya atas perintah Jaksa Agung, Kajati Sumatera Selatan menyerahkan Atang kepada Pam SDO soal asal muasal dana gendut itu untuk memberikan klarifikasi,” pungkasnya. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB