BERITA JAKARTA – Tega benar muslihat yang dilakukan Atang Pujiyanto eks Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, terhadap seorang petugas marbot.
Pasalnya, demi memuluskan rencana jahatnya untuk menyembunyikan uang sebesar Rp28 miliar, Atang justru mempergunakan identitas sang marbot agar tidak terendus PPATK.
Kebetulan, letak Mushola dengan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari), Jakarta Utara, hanya hitungan langkah kaki saja.
“Kasihan marbot itu. Dia tidak tahu apa-apa malah dibuat repot,” ucap sumber Matafakta.com, Jumat (8/5/2026).
Alih-alih skenario yang dirancang bakal sesuai harapan Atang, ternyata tidak demikian.
Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang tercantum di situs e-LHKPN KPK, Atang memiliki total kekayaan sebesar Rp3,6 miliar.
Harta tersebut terdiri atas tanah dan bangunan senilai Rp3 miliar. Alat transportasi dan mesin senilai Rp365 juta, harta bergerak lainnya Rp330 juta. Atang juga memiliki kas dan setara kas Rp439 juta serta utang Rp532 juta.
Sebagai informasi motif pengamanan terhadap eks Kajari Jakarta Utara, Atang oleh tim pengamanan Sumber Daya Organisasi (Pam SDO) Bidang Intelijen Kejaksaan Agung, Rabu 6 Mei 2026, perlahan mulai terkuak.
Informasi yang diperoleh, pengamanan terhadap Atang sehubungan adanya temuan PPATK terhadap salah satu rekening bank milik salah seorang pegawai honorer pada Kejari Jakarta Utara.
Pada rekening, terangkum sejumlah transaksi aliran dana selama 1 tahun yang mencapai Rp28 miliar yang dinilai mencurigakan dari seorang pegawai honorer pada rekeningnya.
“Kemungkinan tahun 2022 sampai tahun 2024,” tutut sumber
Sehingga, pihak Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK), melakukan penelusuran dan klarifikasi terhadap pegawai si pemilik rekening tersebut.
“Pada proses klarifikasi, rekening ini memang milik si pegawai. Ternyata dia mengaku pernah disuruh Kajari Jakarta Utara Atang Pujiyanto untuk membukakan rekening baru pada salah satu Perbankan,” ucap sumber.
Hanya saja kata sumber, buku rekening dan ATM langsung dikuasai dan dipegang oleh Atang Pujiyanto. Sehingga si pegawai honorer tadi tidak tahu menahu penggunaan rekening tersebut dan tidak pernah diberitahu aliran dana yang masuk dan keluar pada rekening yang pernah dia daftarkan tadi.
Kemudian, petugas PPATK menjalani komunikasi dengan Jaksa Agung ST. Burhanudin dan memerintahkan Jampidsus untuk menerbitkan surat perintah penyelidikan.
Meski demikian Matafakta.com telah meminta konfirmasi kepada Jampidsus, Febrie Ardiansyah perihal kasus Atang Pujiyanto tersebut dan belum mendapatkan respons.
“Selanjutnya atas perintah Jaksa Agung, Kajati Sumatera Selatan menyerahkan Atang kepada Pam SDO soal asal muasal dana gendut itu untuk memberikan klarifikasi,” pungkasnya. (Sofyan)






