Aktivis AKHERA Dukung BNN Larang Peredaran Vape di Indonesia

- Jurnalis

Sabtu, 9 Mei 2026 - 11:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Photo: Salah Satu Lokasi Spanduk Dukungan AKHERA Kepada BNN

Photo: Salah Satu Lokasi Spanduk Dukungan AKHERA Kepada BNN

BERITA JAKARTA – Sejumlah aktivis dari Aliansi Kehendak Rakyat (AKHERA), menggelar aksi informasi pemasangan 100 spanduk di wilayah Jakarta.

Spanduk tersebut, untuk mendukung Badan Narkotika Nasional (BNN), dimana Vape telah menjadi media atau sarana baru konsumsi narkotika.

“Ini bentuk dukungan kita kepada Kepala BNN Komjen Pol. Suyudi Ario Seto,” terang Aktivis AKHERA, Riza Ahmad kepada Matafakta.com, Sabtu (9/5/2026).

BNN, kata Riza melarang total peredaran Vape di Indonesia, karena telah melakukan pengujian laboratorium terhadap 341 sampel cairan vape (liquid).

“Hasilnya, BNN menemukan fakta mengejutkan terkait penyalahgunaan zat berbahaya yakni, 11 sampel mengandung kanabinoid sintetik atau narkoba jenis baru,” tuturnya.

Sementara, lanjut Riza, 1 sampel mengandung metamfetamin atau sabu dan 23 sampel mengandung etomidate sejenis obat bius.

Dikatakan Riza, pemasangan spanduk dilaksanakan pada Hari Jumat 8 Mei 2026 yang berisi tulisan diantaranya:

  1. Sayangi Diri & Keluarga Kita, Stop Vape Sekarang Juga !!! #DukungBnnLarangVape
  2. BNN Melarang Vape adalah Untuk Selamatkan Generasi Bangsa
  3. Segera Sahkan Pelarangan Total Vape di Indonesia dalam UU Narkotika dan Psikotropika.

“Kita AKHERA akan terus menggaungkan dukungan kepada BNN yang dipimpin Komjen Pol. Suyudi Ario Seto untuk melarang total peredaran Vape di Indonesia,” pungkasnya. (Roni)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Kamis, 10 September 2026 - 20:29 WIB

AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

OPM Kembali Melakukan Aksi Kekerasan Terhadap Masyarakat Sipil

Peristiwa

Biadab….!!!, Kekerasan OPM Tewaskan Sopir Angkutan Masyarakat

Kamis, 17 Sep 2026 - 09:18 WIB

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB