BERITA JAKARTA – Sejumlah aktivis dari Aliansi Kehendak Rakyat (AKHERA), menggelar aksi informasi pemasangan 100 spanduk di wilayah Jakarta.
Spanduk tersebut, untuk mendukung Badan Narkotika Nasional (BNN), dimana Vape telah menjadi media atau sarana baru konsumsi narkotika.
“Ini bentuk dukungan kita kepada Kepala BNN Komjen Pol. Suyudi Ario Seto,” terang Aktivis AKHERA, Riza Ahmad kepada Matafakta.com, Sabtu (9/5/2026).
BNN, kata Riza melarang total peredaran Vape di Indonesia, karena telah melakukan pengujian laboratorium terhadap 341 sampel cairan vape (liquid).
“Hasilnya, BNN menemukan fakta mengejutkan terkait penyalahgunaan zat berbahaya yakni, 11 sampel mengandung kanabinoid sintetik atau narkoba jenis baru,” tuturnya.
Sementara, lanjut Riza, 1 sampel mengandung metamfetamin atau sabu dan 23 sampel mengandung etomidate sejenis obat bius.
Dikatakan Riza, pemasangan spanduk dilaksanakan pada Hari Jumat 8 Mei 2026 yang berisi tulisan diantaranya:
- Sayangi Diri & Keluarga Kita, Stop Vape Sekarang Juga !!! #DukungBnnLarangVape
- BNN Melarang Vape adalah Untuk Selamatkan Generasi Bangsa
- Segera Sahkan Pelarangan Total Vape di Indonesia dalam UU Narkotika dan Psikotropika.
“Kita AKHERA akan terus menggaungkan dukungan kepada BNN yang dipimpin Komjen Pol. Suyudi Ario Seto untuk melarang total peredaran Vape di Indonesia,” pungkasnya. (Roni)






