BERITA JAKARTA – Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (Pam SDO) Bidang Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) kabarnya telah menangkap Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan, Atang Pujiyanto pada Rabu (6/5/2026) kemarin.
“Benar. Kemarin Aspidum Kejati Sumsel ditangkap Tim Pam SDO Kejaksaan Agung,” ucap sumber Matafakta.com, Kamis (7/5/2026).
Menurut keterangan sumber, ada dugaan Jaksa Atang ditangkap terkait penanganan perkara di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara. Sebab kala itu, Jaksa Atang pernah menjabat Kajari Jakarta Utara.
Sekedar informasi, Jaksa Atang Pujiyanto menjabat Aspidum Kejati Sumsel berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-IV-1611/C/11/2025 Tanggal 27 November 2025.
Jaksa Atang menggantikan posisi Jaksa Dandeni Herdiana yang dipromosikan sebagai Kordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus).
Jaksa Atang menduduki kursi Kajari Jakarta Utara setelah dirinya dilantik dan pengambilan sumpah oleh Kajati, Reda Manthovani yang saat ini menjabat Jaksa Agung Muda Bidang Intelejen (Jamintel) Kejagung.
Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Jaksa Atang berlangsung di Aula Kejati DKI Jakarta, Lt.5 Gedung Wisma Mandiri II, Jl. MH. Thamrin No. 5 Jakarta Pusat pada Rabu 9 Maret 2022.
Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor: 54 Tahun 2022 dan Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor: KEP-IV-171/C/02/2022 masing-masing tertanggal 18 Februari 2022, Tentang Pemindahan, Pemberhentian dari dan dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan RI.
Kembali ke persoalan Jaksa Atang, belum diketahui secara pasti perihal penanganan perkara apa yang kabarnya tengah digarap oleh Jaksa Atang hingga ditangkap Pam SDO Kejagung itu.
Masih menurut sumber, selain membawa Jaksa Atang ke Kejagung untuk pemeriksaan, Pam SDO juga diduga menemukan bukti rekening tabungan.
Lagi-lagi belum diketahui secara pasti rekening tabungan tersebut milik siapa dan apakah ada kaitan dengan penanganan perkara yang akan ditangani di Kejari Jakut saat Jaksa Atang menjadi komandannya? “Kemungkinan rekening gendut,” tuntas sumber.
Sementara itu, saat dikonfirmasi Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari mengatakan akan melaporkan informasi kabar penangkapan Jaksa Atang oleh Pam SDO Kejaksaan Agung kepada pimpinannya.
“Sebentar kami laporkan dulu informasi ini kepada pimpinan. Sebab kami baru saja merilis keterangan pers soal Kejati Sumsel tetapkan tersangka baru perkara korupsi KUR Bank pemerintah di Muara Enim,” tutur Vanny. (Sofyan)






