BERITA JAKARTA – Lama tidak terdengar lagi pemeriksaan Menteri Airlangga Hartarto, terkait perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya (minyak goreng) periode 2021-2022 yang merugikan Negara sebesar Rp6,47 triliun dan kerugian perekonomian Negara sebesar Rp10,4 triliun.
Kala itu, Airlangga Hartarto diperiksa statusnya sebagai saksi dalam perkara ekspor Crude Palm Oil (CPO).
Akan tetapi saat membuka Seminar Internasional Persatuan Jaksa Indonesia (Perjasa) di Hotel Indonesia Kempinski, Jakarta Pusat, Selasa (5/5/2026).
Menko Perekonomian Airlangga mendorong Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menindak praktik manipulasi saham, seperti goreng-menggoreng saham.
Airlangga menyebut, peran Kejagung sangat penting dalam Penegakan Hukum yang relevan dengan dinamika pasar.
“Tentu peran korps Jaksa ini menjadi sangat penting, terutama untuk meningkatkan kapasitas dalam pemahaman instrumen keuangan serta Penegakan Hukum yang sangat relevan dengan dinamika pasar,” ucap Airlangga.
Perlu diketahui, Airlangga kala itu diperiksa oleh Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) pada 24 Juli 2023 selama kurang lebih 12 jam dengan 46 pertanyaan penyidik.
“Saya telah menjawab 46 pertanyaan dan mudah-mudahan jawaban sudah dijawab dengan sebaik-baiknya,” kata Airlangga usai pemeriksaan di Kejagung pada Senin 24 Juli 2023.
Saat itu, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi memastikan, maksud dari pemanggilan Airlangga itu untuk dimintai keterangan.
Tujuannya, kata Kuntadi, untuk mengetahui sejauh mana tindakan penanggulangan tindak pindana korupsi dalam proses ekspor minyak sawit mentah atau CPO.
“Yang jelas, inti dari pemeriksaan kami adalah untuk mengetahui sejauh mana sih, tindakan-tindakan penanggulangan dari Kementerian Koordinator Perekonomian dalam rangka upaya untuk mengatasi kelangkaan minyak goreng,” tutur Kuntadi.
Sayangnya, pemeriksaan Airlangga tidak berlanjut sampai saat ini. Pasalnya proses pemeriksaan terhenti lantaran Jaksa Agung ST. Baharudin meminta lembaganya akan menghentikan sementara proses pemeriksaan ditingkat penyelidikan maupun penyidikan terkait korupsi menjelang Pemilu 2024.
Pernyataan itu, disampaikan ST. Burhanuddin dalam rapat di Komisi III DPR, Kamis 16 November 2023. Penghentian sementara itu, terutama ditujukan untuk para peserta hingga penyelenggaraan Pemilu selesai.
“Kami juga memerintahkan kepada jajaran Tindak Pidana Khusus dan jajaran Intelijen untuk menunda proses pemeriksaan baik dalam setiap tahap penyelidikan maupun penyidikan,” kata dia.
Disamping itu, ST. Burhanuddin juga mengaku terus berkoordinasi dengan semua jajaran bahwa lembaganya akan netral pada Pilpres 2024. Dia menegaskan, Kejaksaan Agung, tidak akan menjadi alat politik bagi kelompok mana pun.
“Memastikan netralitas semua jajaran Kejaksaan dengan menjaga marwah Penegakan Hukum untuk tidak digunakan sebagai alat kepentingan atau politik praktis bagi kelompok manapun,” tutup dia. (Sofyan)






