BERITA JAKARTA – Pengusutan perkara korupsi kuota haji tahun 2024 terus dilakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Teranyar, penyidik KPK menjadwalkan pemanggilan terhadap H. Asep Abdul Aziz Mz selaku Direktur Utama PT. Amanah Mulia Wisata dan Mumud Najmudin Karna selaku Manager Haji & Umroh PT. Intan Kencana Travelindo.
“KPK menjadwalkan pemanggilan terhadap H. Asep Abdul Aziz Mz selaku Direktur Utama PT. Amanah Mulia Wisata dan Mumud Najmudin Karna selaku Manager Haji & Umroh PT. Intan Kencana Travelindo,” ucap Jubir KPK, Budi Prasetyo saat dikonfirmasi, Senin (27/4/2026).
Rencananya mereka berdua yakni H. Asep dan Mumud Najmudin akan diperiksa di Gedung Merah Putih Jakarta, namun statusnya masih dalam konfirmasi apakah hadir hari ini atau meminta penjadwalan ulang.
Perkara korupsi ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka. Mereka terdiri dari dua orang Penyelenggara Negara, yaitu eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Berikutnya, dua tersangka lain dari pihak swasta yaitu Ismail Adham (ISM) selaku Direktur Operasional PT. Makassar Toraja (Maktour) dan Asrul Azis (ASR) selaku Komisaris PT. Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi.
Kepada para tersangka, KPK menjerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Nomor: 31 tahun 1999 Jo. Pasal 18 UU Nomor: 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor: 20 tahun 2001, Tentang Perubahan Atas UU Nomor: 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Pidana Korupsi.
Selanjutnya, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana atau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 603 atau Pasal 604 UU Nomor: 1 Tahun 2023, tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal 20 huruf (c) UU Nomor: 1 Tahun 2023, tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (Sofyan)





