KPK Tetapkan Direktur PT. Maktour Tersangka Korupsi, Pemilik PT Matour?

- Jurnalis

Senin, 27 April 2026 - 17:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Photo: Gedung KPK

Photo: Gedung KPK

BERITA JAKARTA – Direktur Operasional PT. Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan Komisaris PT. Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba sepertinya masuk radar tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab penyidik KPK akan segera memanggilnya terkait perkara korupsi kuota haji 2023-2024.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyampaikan bahwa kedua tersangka tersebut kini sudah berada di Indonesia setelah sebelumnya sempat berada di Arab Saudi.

“Sudah dicekal juga awal bulan April,” ucap Taufik, Senin, (27/4/2026).

Taufik mengatakan, penyidik KPK akan segera memanggil keduanya untuk mempercepat proses pelimpahan perkara.

“Iya pasti penyidik akan panggil ya karena kan sudah tersangka dan memang kita akan percepat pelimpahannya,” katanya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua tersangka lain dalam perkara ini, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Yaqut ditahan di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih pada Kamis, 12 Maret 2026. Sementara, Gus Alex ditahan di Rutan KPK Cabang C1 pada Selasa, 17 Maret 2026.

Dalam pengembangannya, KPK kemudian menetapkan Ismail dan Asrul sebagai tersangka dari pihak swasta.

KPK menyebut Ismail dan Asrul bersama Fuad Hasan Masyhur selaku Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU), serta pihak lainnya, diduga melakukan pertemuan dengan Yaqut dan Gus Alex untuk meminta tambahan kuota haji khusus melebihi batas ketentuan 8 persen.

Mereka juga diduga mengatur pengisian kuota haji khusus tambahan bagi perusahaan yang terafiliasi, termasuk melalui skema percepatan keberangkatan (T0), sehingga memperoleh keuntungan tidak sah.

Ismail diduga memberikan uang sebesar 30 ribu dolar AS kepada Gus Alex, serta 5 ribu dolar AS dan 16 ribu riyal Saudi kepada mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief. Dari praktik tersebut, Maktour diduga meraup keuntungan tidak sah sekitar Rp27,8 miliar pada 2024.

Sementara itu, Asrul diduga memberikan uang sebesar 406 ribu dolar AS kepada Gus Alex. Sebagai imbalannya, delapan PIHK yang terafiliasi dengannya diduga memperoleh keuntungan tidak sah hingga Rp40,8 miliar pada 2024.

Perkara ini bermula dari kebijakan pengelolaan kuota tambahan haji yang dinilai kontroversial dan diduga sarat penyimpangan. Pada 2023, tambahan 8.000 kuota dari Arab Saudi awalnya disepakati seluruhnya untuk jemaah reguler.

Namun, melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor: 467 Tahun 2023, kuota tersebut diubah menjadi 7.360 untuk reguler dan 640 untuk khusus.

Dalam praktiknya, penyidik menemukan dugaan penyimpangan berupa skema percepatan keberangkatan (T0 dan TX) yang melanggar antrean nasional.

Para Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) diduga diminta membayar fee sebesar 4.000–5.000 dolar AS per jemaah untuk mendapatkan kuota tambahan.

Praktik serupa kembali terjadi pada 2024. Dari total tambahan 20.000 kuota, pembagian diubah menjadi 50:50 antara reguler dan khusus melalui KMA Nomor 1156 Tahun 2023 dan KMA Nomor 130 Tahun 2024. Akibatnya, sekitar 8.400 kuota reguler diduga dialihkan ke jalur khusus.

Selain itu, dugaan pungutan fee kembali muncul dengan kisaran 2.000–2.500 dolar AS per jemaah yang diduga dibebankan kepada calon jemaah.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memperkirakan praktik tersebut berpotensi merugikan keuangan negara hingga Rp622 miliar. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB