Majelis Hakim Vonis Ammar Zoni 7 Tahun Penjara

- Jurnalis

Kamis, 23 April 2026 - 20:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Photo: M. Ammar Akbar alias Ammar Zoni

Photo: M. Ammar Akbar alias Ammar Zoni

BERITA JAKARTA – Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Dwi Elyarahma Sulistiyowati, akhirnya memvonis bersalah terdakwa M. Ammar Akbar alias Ammar Zoni selama 7 tahun penjara serta denda Rp1 miliar, Kamis (23/4/2026).

Majelis Hakim menilai Ammar Zoni telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana terkait peredaran narkotika di dalam Rutan.

Selain itu, Majelis Hakim juga menyatakan Ammar Zoni melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor: 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

“Terdakwa telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana dengan tanpa hak dan melawan hukum, menawarkan untuk tujuan menjual atau menjadi perantara jual beli narkotika golongan satu,” ucap Hakim.

Dalam persidangan itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan vonis terhadap 5 terdakwa lainnya dengan hukuman berbeda serta denda Rp1 miliar masing-masing.

Kelima terdakwa yakni, Asep bin Sarikin 4 tahun, Ardian Prasetyo bin Arie Ardih 5 tahun, Andi Muallim alias Koh Andi 6 tahun, Ade Candra Maulana bin Mursalih 4 tahun dan Muhammad Rivaldi 6 tahun.

Penuntut Umum dari Kejari Jakarta Pusat sebelumnya menuntut hukuman pidana masing-masing terhadap para terdakwa, termasuk Ammar Zoni selama dituntut 9 tahun penjara.

Penuntut Umum juga menuntut denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan. Dalam tuntutannya, Jaksa menyebut para terdakwa terlibat dalam dugaan peredaran narkotika di Rutan Salemba. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Kamis, 10 September 2026 - 20:29 WIB

AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

OPM Kembali Melakukan Aksi Kekerasan Terhadap Masyarakat Sipil

Peristiwa

Biadab….!!!, Kekerasan OPM Tewaskan Sopir Angkutan Masyarakat

Kamis, 17 Sep 2026 - 09:18 WIB

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB