BERITA JAKARTA – Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Dwi Elyarahma Sulistiyowati, akhirnya memvonis bersalah terdakwa M. Ammar Akbar alias Ammar Zoni selama 7 tahun penjara serta denda Rp1 miliar, Kamis (23/4/2026).
Majelis Hakim menilai Ammar Zoni telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana terkait peredaran narkotika di dalam Rutan.
Selain itu, Majelis Hakim juga menyatakan Ammar Zoni melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor: 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.
“Terdakwa telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana dengan tanpa hak dan melawan hukum, menawarkan untuk tujuan menjual atau menjadi perantara jual beli narkotika golongan satu,” ucap Hakim.
Dalam persidangan itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan vonis terhadap 5 terdakwa lainnya dengan hukuman berbeda serta denda Rp1 miliar masing-masing.
Kelima terdakwa yakni, Asep bin Sarikin 4 tahun, Ardian Prasetyo bin Arie Ardih 5 tahun, Andi Muallim alias Koh Andi 6 tahun, Ade Candra Maulana bin Mursalih 4 tahun dan Muhammad Rivaldi 6 tahun.
Penuntut Umum dari Kejari Jakarta Pusat sebelumnya menuntut hukuman pidana masing-masing terhadap para terdakwa, termasuk Ammar Zoni selama dituntut 9 tahun penjara.
Penuntut Umum juga menuntut denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan. Dalam tuntutannya, Jaksa menyebut para terdakwa terlibat dalam dugaan peredaran narkotika di Rutan Salemba. (Sofyan)






