BERITA BEKASI – Informasi yang beredar Kepala Bagian Operasi (Kabag-OPS) Polres Metro Kabupaten Bekasi, Alin Kuncoro, telah dimintai keterangan oleh Propam Polda Metro Jaya, Selasa (21/4/2026) kemarin.
Pemeriksaan Alin Kuncoro tersebut merupakan tindak lanjut dari fakta persidangan dalam kasus suap dan ijon proyek yang tengah bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Bandung, Jawa Barat.
Nama Alin Kuncoro muncul dari kesaksian HM. Kunang atau biasa disapa Abah Kunang yang tak lain ayah dari Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang saat memberikan kesaksian terkait terdakwa Sarjan.
Dalam kesaksiannya, Abah Kunang mengaku kenal dengan Ade Efendi Zarkasih (AEZ) dari Kabag-OPS Polres Metro Kabupaten Bekasi, Alin Kuncoro. AEZ sendiri merupakan eks Direktur Usaha PDAM Tirta Bhagasasi.
Tak hanya memperkenalkan AEZ, kata Abah Kunang, Alin juga disebut meminta agar AEZ ditetapkan sebagai pejabat definitif di BUMD perusahaan penyedia air bersih milik Pemerintah Kabupaten Bekasi tersebut.
“Kabag OPS meminta ke saya agar AEZ menjadi Dirus definitif PDAM Tirta Bhagasasi,” kata Abah Kunang menjawab pertanyaan Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipersidangan ijon proyek.
“Mungkin karena tahu saya bapaknya Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang makanya, Kabag OPS menghadap ke saya dan meminta itu. Supaya AEZ diangkat jadi pejabat definitive yaitu Dirus,” sambung Abah menambahkan.
Untuk diketahui, eks Dirus PDAM Tirta Bhagasasi, AEZ ditetapkan tersangka dan ditahan di Mapolres Bekasi pada Rabu 29 Oktober 2025, terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan di dua wilayah yakni, Kota dan Kabupaten Bekasi.
Ade Kuswara Kunang yang saat itu menjabat sebagai Bupati Bekasi membatalkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Dirus PDAM Tirta Bhagasasi setelah AEZ ditetapkan tersangka dan ditahan Polres Metro Kabupaten Bekasi.
Seperti diketahui, proses pengangkatan AEZ sebelumnya telah menuai kritik dari berbagai kalangan, mulai dari masyarakat sipil hingga akademisi. Sejumlah pihak menilai terdapat prosedur yang tidak dijalankan sebagaimana semestinya.
Menanggapi hal tersebut, Pengamat Politik, Samuel F Silaen mengatakan, Undang-Undang (UU) Nomor: 2 Tahun 2002, tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 28 ayat (1) menegaskan:
“Polri harus bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis. Menjadi calo jabatan di struktur politik Pemda, merupakan bentuk pelanggaran terhadap prinsip netralitas ini,” terang Silaen, Kamis (23/4/2026).
Sebagai institusi, lanjut Silaen yang bertanggung jawab untuk menegakkan hukum, kualitas Anggota Polri sangat krusial dalam menciptakan kepercayaan publik. Disinilah fungsi pemeriksaan Propam (Profesi dan Pengamanan) berperan.
“Melalui mekanisme ini, pengawasan dan penegakan disiplin terhadap Anggota Polri dilaksanakan demi menjaga integritas institusi. Dan setiap tindakan yang merugikan masyarakat maupun institusi Polri akan mendapatkan perhatian serius,” tegasnya.
Untuk itu, tambah Silaen, Polri atau Kepolisian harus terbuka dan professional dan jika yang bersangkutan terbukti harus diberikan sanksi tegas jangan sampai kasus ini justru menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.
“Jika pelanggaran terbukti, tindakan ini dapat berupa pembinaan, sanksi administrasi, hingga proses hukum. Tindakan ini diharapkan dapat menjadi efek jera bagi Anggota Polri lainnya, sehingga, institusi Polri tidak terus tercoreng,” pungkasnya. (Tim)






