BERITA JAKARTA – Niat Jaksa Agung ST. Burhanudin membersihkan institusi Kejaksaan Agung (Kejagung) dari para oknun Jaksa bermental korup dinilai hanya setengah hati.
Pasalnya, hingga kini, Penerangan Hukum Kejagung maupun Jamwas, tidak pernah memberikan informasi hasil temuan yang telah dilakukan Tim Kejaksaan sesuai perintah Jaksa Agung untuk menelisik dugaan penggelapan barang bukti perkara.
Terutama, soal temuan sejumlah oknum Jaksa nakal yang diduga menggunakan aset sitaan. Aset tersebut, digunakan mereka untuk keperluan pribadi dengan harapan semoga dilupakan dan menjadi miliknya.
Kasus mencolok soal aktualitas barang bukti milik terpidana korupsi PT. ASABRI, Jimmy Sutopo, mulai dari 36 item lukisan emas, 3 unit mobil mewah hingga 14 jam tangan mewah yang terindikasi tidak diketahui keberadaannya sampai saat ini.
Bahkan Matafakta.com, sudah meminta konfirmasi ke pihak Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI yang menyebutkan bahwa wujud 36 item lukisan emas sebagian berada di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta dan sebagian ada di PT. Pegadaian.
“Sebagai barang bukti 36 lukisan emas ada di PT. Pegadaian, tapi tidak dijelaskan PT. Pegadaian dimaksud dan sebagai ada di Kejati Jakarta,” ucap petugas PTSP BPA Kejaksaan RI, Aldy Fernando menirukan penjelasan pejabat BPA, Senin (25/3/2026).
Sebaliknya, pengakuan berbeda justru disampaikan Staf Humas PT. Pegadaian kepada Matafakta.com, dengan mengatakan baru mendengar. “Kami saja baru mendengar,” ucap Staf Humas PT. Pegadaian, Senin 6 April 2026 di Jakarta.
Lebih lucu lagi, saat berita ini heboh di publik, tiba-tiba belakangan muncul keterangan melalui Sekretaris Perusahaan PT. Pegadaian, Yolanda A Vidia, bahwa BPA Kejaksaan RI sempat menitipkan lukisan emas.
“Benar Pegadaian sempat dititipkan (lukisan emas), namun pada April 2026 Pegadaian telah mengembalikan barang bukti tersebut ke BPA Kejaksaan RI,” ujar Yolanda, Kamis 9 April 2026.
Kejanggalan lainnya, saat ditanya secara detil soal sejak kapan dan berapa jumlah barang bukti lukisan emas yang dititipkan BPA Kejaksaan RI, Yolanda berkelit bahwa PT. Pegadaian tidak memiliki kewenangan untuk menyampaikan secara detil.
Untuk memperkuat dugaan barang bukti Jimmy Sutop telah raib, Dayat karyawan penggelola Galeri Museum Cemara 6 milik Toeti Heraty mengaku, tidak menyimpan atau memiliki lukisan emas dimaksud.
“Tidak ada disini. Kami hanya diminta Kejagung untuk menilai harga lukisan itu,” ucap Dayat karyawan Galeri Museum Cemara 6 yang saat itu ikut menemani Toeti Heraty melakukan penaksiran lukisan emas di Apartemen Jimmy Sutopo di daerah Kuningan, Jakarta Selatan pada tahun 2021, Selasa 24 Februari 2026.
Kemudian, untuk barang bukti 3 mobil mewah Jimmy Sutopo, Kapuspenkum Kejagung, Leonard Ebenezer Simanjuntak kala itu, pernah mengatakan kepada media, Kejagung telah menitipkan ke-3 mobil dimaksud kepada PT. ASABRI.
Namun, setelah dikonfirmasi Matafakta.com, Tim Komunikasi Perusahaan mengatakan, belum terkonfirmasi ihwal kendaraan dimaksud.
“Masih belum terkonfirmasi,” ucap Tim Komunikasi Perusahaan saat ditemui di Kantor PT. ASABRI di Jalan Mayjen Sutoyo, Cawang, Kramat Jati, Jakarta Timur, Selasa 14 April 2026 siang.
Jaksa Agung Sebut Ada Sejumlah Jaksa Nakal
Sebelumnya, Jaksa Agung ST. Burhanuddin menyebutkan, adanya sejumlah Jaksa nakal yang diduga menggunakan aset sitaan. Aset tersebut digunakan untuk keperluan pribadi dengan berharap dilupakan dan menjadi miliknya.
Jaksa Agung mencontohkan salah satu aset sitaan yang dikuasai adalah Apartemen dibilangan Jakarta Pusat. Namun, dia tak merinci aset sitaan kasus apa yang dikuasai Jaksa nakal tersebut.
“Banyak aset-aset yang bukan milik Jaksa, ditempati oleh Jaksa secara diam-diam dengan harapan lupa ada aset ditangannya,” ucap ST. Burhanuddin dalam kata sambutnya di HUT Badan Pemulihan Aset (BPA) yang disiarkan dalam akun resmi YouTube Kejaksaan, Kamis 12 Februari 2026.
Selain di Jakarta, di daerah juga masih ditemukan banyaknya Jaksa yang menggunakan aset sitaan tidak sesuai aturan. Penggunaan aset sitaan, kata dia, pada dasarnya bisa dengan sistem pinjam pakai dengan kepentingan operasional Kejaksaan.
“Coba apartemen-apartemen, telusuri, saya tahu persis, saya minta nanti yang tahu persis yang pernah bicara dengan saya mungkin, Kejati DKI, kemudian dulu di Pidsus, Pak Sarjono Turin, tahu persis apa yang menjadi ada ditangan-tangan Kejaksaan Tinggi,” tutur dia.
Burhanuddin menyebut, hingga kini masih banyak aset-aset sitaan yang tercecer. Oleh karenanya, dengan adanya Badan Pemulihan Aset yang diserahkan dari Kementerian Hukum dan Imipas, diharapkan pembenahan bisa segera dilakukan.
Disisi lain, ST. Burhanuddin juga menekankan kepada jajarannya agar pengelolaan aset sitaan tidak bocor keluar. Dia tak menampik bahwa informasi keberadaan dan daftar aset sitaan sering bocor, sehingga menimbulkan permintaan pinjam pakai.
“Ada Bupati yang minta ini, minta itu, ada yang Dinas ini, Dinas itu, minta ini. Dia tahu persis barangnya, tahu persis luasannya, tahu persis dimana tempat adanya dan tahu persis kondisinya. Ini kan malah harusnya kita pelihara, kita jual,” ujarnya.
Atas temuan ini, ST. Burhanuddin memerintahkan, Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA), Kuntadi untuk melakukan perawatan aset sitaan dengan maksimal. Sehingga, tidak menurunkan harga jual saat pelelangan.
“Inikan sudah bagus, saya harapkan lagi, karena ini pasti debunya banyak, nanti harus pasang heksos, kemudian ada tutupnya juga, mobil-mobil ini, memerlukan dana dan saya juga ingatkan Pak Jambin untuk ajukan dana untuk pemulihan aset, pemeliharaannya,” ucap dia. (Sofyan)






