BERITA JAKARTA – Sikap Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari-Jaksel) yang tidak mengeksekusi terpidana Silfester Matutina yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah), dalam perkara fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, merupakan bentuk Pengangkangan Hukum.
Untuk itu, LSM Aliansi Rakyat Untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI), telah mengajukan Praperadilan terhadap Kejari Jaksel di Pengadilan Negeri (PN) Jaksel belum lama ini.
Dalam putusannya, Hakim Tunggal Wahyu Bintoro menerima legal standing ARUKKI sebagai pihak yang memiliki kedudukan hukum sebagai pemohon Praperadilan.
“Ķami mengapresiasi apapun putusan Hakim, karena ini adalah sarana sosial kontrol masyarakat mengawasi proses Penegakan Hukum yang dirasa salah oleh Kejari Jaksel,” terang Ketua Umum LSM ARUKKI, Marselinus Edwin Hardhian, Rabu (22/4/2026).
Edwin mengatakan dari hasil Praperadilan itu ada fakta dalam persidangan bahwa Kejari Jaksel mengakui sudah ada surat perintah pelaksanaan putusan dari Kepala Pengadilan Negeri (KPA), Jaksel kepada Jaksa Eksekutor.
“Artinya Jaksa sudah menerima surat perintah dari Pengadilan untuk melaksanakan eksekusi terhadap Silfester. Sudah diterima itu surat perintahnya untuk mengeksekusi Silfester,” bebernya.
Hanya saja mengapa kata Edwin, Jaksa Eksekutor tidak juga menangkap Silfester. Padahal Kejari Jaksel sudah mengajukan bukti dalam sidang Praperadilan ada surat pemanggilan sebanyak empat kali panggilan terhadap Silfester untuk menyerahkan diri.
“Jadi Silfester sudah dipanggil empat kali berdasarkan bukti yang diajukan Kejari Jaksel dipersidangan Praperadilan. Dan empat surat panggilan Jaksa itu tidak diindahkan oleh Silfester,” tegas Edwin.
“Ini menarik! Seolah-olah Jaksa ini dipermainkan oleh Silfester. Dan seharusnya ketika tervonis mangkir yang seharusnya dilakukan Kejari Jaksel adalah melakukan jemput paksa,” terang dia.
Jika tidak ada ditempat maka diterbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO)-nya. Ini berdasarkan bukti yang diajukan Kejari Jaksel.
“Sehingga ARUKKI beranggapan bahwa proses peradilan yang dilakukan Kejari Jaksel belum selesai lantaran Silfester Matutina tak kunjung dieksekusi sampai saat ini,” pungkasnya. (Sofyan)






