BERITA JAKARTA – Belasan oknum Jaksa yang tertangkap Tim Pengamanan Sumberdaya Organisasi (Pam SDO) Kejaksaan Agung (Kejagung) namun entah kenapa hanya segelintir oknum Jaksa saja yang diseret ke peradilan umum.
Sebut saja, tiga oknum Jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten yang diadili lantaran memeras Warga Negara Asing (WNA) asal Korea Selatan dan eks mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Enrekang, Padeli, karena diduga menerima suap atau gratifikasi terkait perkara.
“Kita lihat dari konteks kasusnya dialami penindakan internal seperti yang dilakukan Tim PAM SDO,” ucap Koordinator Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (KOSMAK), Ronald Loblobly, menanggapi adanya indikasi impunitas terselubung terhadap para oknum Jaksa nakal di Kejagung, Senin (21/4/2026).
“Hasil penangkapan tangan atau pemeriksaan akan berujung pada dua jalur, yaitu jalur pidana: Jika ditemukan bukti permulaan yang cukup, terkait pasal tindak pidana korupsi seperti pemerasan, suap atau gratifikasi,” sambungnya.
Ronald mengatakan, apabila oknum Jaksa ditemukan indikasi melanggar Kode Perilaku Jaksa atau Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PP Nomor: 94 Tahun 2021), meskipun unsur pidananya lemah atau tidak terpenuhi.
Mengapa Hanya 3 Jaksa Pemeras WN Korea dan Jaksa Padeli yang Diadili
Menurut pandangan aktivis anti korupsi, ketiga Jaksa yang diadili ini terbukti melakukan tindakan aktif berupa ancaman, penekanan proses hukum dan yang paling krusial menerima aliran dana secara langsung atau tidak langsung dari korban.
“Alat bukti cukup: Dalam kasus WN Korea, bukti yang dimiliki tidak hanya pengakuan, tetapi ada jejak transaksi keuangan (follow the money) komunikasi elektronik yang mengandung ancaman eksplisit dan kronologi penyalahgunaan wewenang yang jelas,” terangnya.
Selain itu, bukti ini memenuhi unsur Pasal 12e Undang-Undang (UU) Tipikor yaitu pemerasan oleh pegawai negeri.
“Untuk eks Kajari Enrekang, Padeli, kasus ini juga berujung pidana karena dugaan menerima suap atau gratifikasi terkait pengurusan perkara. Dan dengan jelas melibatkan transaksi sejumlah uang yang bisa dibuktikan secara materiil oleh penyidik,” ulas dia.
Sanksi Etik (Tidak Dilanjutkan Ke Pidana) Dan Mengapa Yang Lain Hanya Sanksi Etik?
Koordinator Kosmak juga membahas soal diferensiasi peran (actus reus yang berbeda). Tidak semua orang yang hadir di lokasi atau yang ditangkap terlibat secara langsung dalam transaksi suap atau ancaman pemerasan.
“Terkena sanksi etik karena berada di tempat yang tidak semestinya, atau mengetahui pelanggaran tetapi tidak melapor, adalah pelanggaran Kode Etik (Pasal 6 Peraturan Kejaksaan tentang Integritas). Sanksinya bisa berupa teguran hingga mutasi demosi,” bebernya.
Kemudian minimnya alat bukti untuk pasal pidana (asas In Dubio Pro Reo). Standar pembuktian di Pengadilan pidana lebih tinggi dari pada di sidang etik.
“Dalam sistem hukum Indonesia, ada prinsip opportunitas yang dipegang Jaksa Agung. Meskipun ada bukti kecil, Jaksa Agung bisa memutuskan untuk tidak menuntut secara pidana demi kepentingan yang lebih besar (menjaga wibawa korps secara keseluruhan dari eksposur media berlebihan), namun harus juga diimbangi dengan hukuman etik yang maksimal,” lanjutnya.
Sehingga Ronald bilang, publik melihat hanya sanksi etik sebagai bentuk impunitas. Namun secara regulasi internal, seorang Jaksa dapat diberhentikan secara tidak hormat (PTDH) melalui sidang Majelis Kode Perilaku (MKP) Jaksa.
“Statusnya bisa sama dengan terpidana korupsi yaitu hak pensiun hilang, status tercemar dan tidak bisa lagi menjadi advokat atau pejabat publik. Hal ini yang perlu disoroti, agar dapat benar-benar memberikan efek jera,” tegas Ronald
Masih kata Ronald, meskipun ada justifikasi hukum formal di atas, fenomena ini memunculkan dua pandangan kritis dari perspektif pemberantasan korupsi
Adanya Impunitas terselubung
Berdasarkan fakta bahwa oknum yang ditangkap bersama-sama namun hanya sedikit yang dipidana, sehingga terkesan adanya ‘mafia hukum di Kejaksaan RI terlindungi oleh sel imun korps’. Dan publik dapat curiga bahwa Jaksa yang kena sanksi etik adalah mereka yang memiliki koneksi politik atau senioritas tinggi, sehingga ‘diamankan’ oleh pimpinan agar tidak masuk sel.
Efektivitas sanksi etik
Sanksi Pemberhentian Tetap (PTDH) adalah hukuman terberat dalam dunia birokrasi ASN. Bagi seorang Jaksa senior, kehilangan hak pensiun dan jabatan lebih menyakitkan. Namun, karena sidang etik dilakukan tertutup, proses ini terlihat seperti sebuah upaya menutupi aib.
“Jadi, kalau disimpulkan mengapa hanya segelintir yang diadili pidana? Karena tidak semua perilaku buruk adalah tindak pidana,” imbuh Ronald.
Untuk masuk, kata Ronald ke Pengadilan Tipikor, dibutuhkan bukti transaksi suap atau pemerasan yang jelas dan eksplisit. Para pelaku yang terlibat hanya tahu sama tahu atau ikut-ikutan saja tanpa menerima uang secara langsung. Dan menurut hukum positif sulit dijerat pidana, sehingga dikenakan sanksi administrative atau etik maksimal.
“Dengan begitu, Kejagung harus berani mempublikasikan putusan sidang etik (bukan hanya hasil akhirnya). Jika yang bersangkutan di PTDH karena terlibat dalam ‘pertemuan gelap’, dan penting dipublikasikan alasannya, karena dengan begitu akan mengurangi kecurigaan publik,” kata dia lagi.
Dan penyidik dalam hal ini harus lebih berani menerapkan pasal persekongkolan jahat, bukan hanya pasal suap atau pemerasan yang utama, agar Jaksa yang berperan pasif namun mengetahui niat jahat tetap bisa dijerat pidana.
Untuk itu, Kosmak menuntut Kejagung melakukan evaluasi total Jamwas/PAM SDO jika operasi tangkap tangan hanya berujung pada sanksi etik untuk sebagian besar pelaku, maka kredibilitas Jamwas sebagai pengawas akan dipertanyakan.
“Perlu ada audit, apakah target OTT selama ini sudah tepat sasaran atau hanya sebatas simbolis,” sindirnya.
“Yang menjadi tantangan terbesarnya kemudian adalah bagaimana meyakinkan publik bahwa sanksi etik bukanlah tiket gratis bebas penjara, melainkan dapat dilakukan pemecatan dengan aib yang terus melekat seumur hidup,” pungkasnya menambahkan. (Sofyan)






