BERITA SUMUT – Situasi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang kerap menjadi tempat peredaran narkoba dan penipuan online memang masih menjadi perhatian serius.
Kabar terbaru, mencuat dugaan adanya peredaran narkoba dan penipuan online (lodes) dari dalam Lapas Narkotika kelas IIA Raya, Simalungun, Sumatera Utara (Sumut).
Parahnya, praktik Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Narkotika kelas IIA Raya tersebut, kabarnya sudah berlangsung cukup lama dan terindikasi berjalan secara terorganisir.
Berdasarkan informasi yang diterima Matafakta.com, sejumlah Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) diduga masih aktif menjalankan aktivitas ilegal dari dalam Blok Patimura.
Muncul beberapa nama WBP Lapas Narkotika kelas IIA Simalungun yang mencuat antara lain, AG Pattimura 6, AB Pattimura 7, AA Pattimura 8, IN Pattimura 9 dan AR Pattimura 10.
Bahkan, informasi terbaru pada Jumat 17 April 2026 menyebutkan bahwa aktivitas yang diduga ilegal tersebut masih berlangsung seolah tidak tersentuh Penegakan Hukum.
Menanggapi hal tersebut, Koordinator JNW, Aji Nur Prasetyo, mendesak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) segera merespon kabar tersebut.
“Ditjenpas segera menanggapi kabar tersebut dan melakukan investigasi secara menyeluruh, karena beberapa nama sudah mencuat ke public,” terang Aji, Selasa (21/4/2026).
Langkah itu, kata Aji, guna memastikan tidak adanya praktik menyimpang di dalam Lembaga Pemasyarakatan Narkotika kelas IIA Simalungun, Sumut.
“Ditjenpas harus segera turun tangan dan melakukan investigasi secara menyeluruh baik bagi para WBP maupun para petugas Lapas Narkotika kelas IIA Simalungun,” pungkasnya. (Tim)






