Tahap Akhir Tentukan Sertifikat dan Uang Saku Peserta

- Jurnalis

Minggu, 19 April 2026 - 08:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dirjen Binalavotas Kemnaker, Darmawansyah

Dirjen Binalavotas Kemnaker, Darmawansyah

BERITA JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengingatkan peserta, operator perusahaan dan mentor Program Magang Nasional (MagangHub Kemnaker) Batch I untuk menuntaskan seluruh tahapan akhir program sesuai jadwal.

Program akan berakhir pada 19 April 2026 untuk Batch 1A dan 23 April 2026 untuk Batch 1B, setelah berlangsung selama enam bulan di dunia Industri.

Penyelesaian tahap akhir menjadi penting karena berkaitan langsung dengan proses administrasi, penilaian, penerbitan sertifikat dan pencairan uang saku peserta. Lebih dari itu, fase penutup ini juga menjadi penanda bahwa pengalaman magang harus benar-benar diubah menjadi bekal nyata untuk memasuki dunia kerja.

Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (Binalavotas) Kemnaker, Darmawansyah, mengatakan pengalaman selama enam bulan di Industri merupakan modal penting bagi peserta untuk meningkatkan daya saing di pasar kerja.

“Pengalaman selama enam bulan ini menjadi modal penting bagi peserta untuk meningkatkan daya saing di pasar kerja. Peserta kini lebih siap kerja,” ujar Darmawansyah dalam Final Briefing Magang Nasional Batch I & 1B yang digelar secara virtual, Jumat (17/4/2026).

Darmansyah mengapresiasi peserta, perusahaan mitra, mentor dan pengelola program yang telah mendukung pelaksanaan program selama enam bulan terakhir.

Menurutnya, program magang tidak hanya memberi pengalaman kerja langsung dilingkungan Industri, tetapi juga memperkuat hard skills dan soft skills peserta, termasuk kemampuan komunikasi, kerja sama tim dan adaptasi dilingkungan kerja.

Karena itu, peserta diingatkan agar tidak melewatkan nilai penting dari pengalaman tersebut. Pengalaman magang perlu didokumentasikan dengan baik dalam CV atau portofolio, sehingga benar-benar menjadi nilai tambah saat peserta melamar pekerjaan.

Sementara itu, Kepala Barenbang Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi, menjelaskan bahwa peserta Batch I wajib melakukan presensi terakhir, membuat laporan bulanan, dan mengisi kuesioner sebagai syarat pencairan uang saku.

Anwar menegaskan, kelengkapan tahapan akhir ini menentukan tertibnya proses penutupan program.

Penutupan Program Magang Nasional Batch I Pada 24 April 2026

Selain peserta, operator perusahaan juga memiliki tanggung jawab penting pada periode 19–22 April 2026. Operator wajib menyiapkan sertifikat magang di menu maganghub.kemnaker.go.id, termasuk menginput logo perusahaan, nama peserta dan tanda tangan elektronik direksi.

Operator juga harus mengisi laporan sertifikasi kompetensi, laporan penempatan atau rekrutmen apabila ada, serta kuesioner wajib.

Pada periode yang sama, mentor wajib menyetujui presensi dan laporan harian peserta, menyetujui laporan bulanan, memberikan nilai bulanan dan nilai akhir peserta, mengisi kuesioner mentor, serta mengajukan uang saku peserta setelah seluruh kuesioner disampaikan.

Bagi peserta, penyelesaian tahapan akhir ini bukan sekadar urusan administratif. Proses tersebut menentukan kelengkapan hasil magang, pencairan hak peserta, dan pencatatan pengalaman kerja yang dapat menjadi bekal saat memasuki dunia kerja.

Sebagai tindak lanjut, pemerintah juga tengah menyiapkan pelatihan online dan sertifikasi kompetensi bagi peserta magang. Pelatihan ini menjadi pembekalan sebelum peserta mengikuti uji kompetensi, sehingga mereka lebih siap dan memiliki peluang lebih besar untuk memperoleh sertifikat kompetensi. (Almira)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB

OPM Kembali Melakukan Aksi Kekerasan Terhadap Masyarakat Sipil

Peristiwa

Biadab….!!!, Kekerasan OPM Tewaskan Sopir Angkutan Masyarakat

Kamis, 17 Sep 2026 - 09:18 WIB

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB