BERITA JAKARTA – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman, mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung), terbuka ke public, terkait dugaan penangkapan Asisten Bidang Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat (Kalbar) pada Rabu 15 April 2026.
Penangkapan itu dilakukan, oleh Tim Pengamanan Sumberdaya Organisasi (Pam SDO) pada Direktorat Jaksa Agung Intelijen (Jamintel) Kejagung.
“Kami meminta kepada Kejagung khususnya Jamintel untuk merilisnya sebagai sarana bersih-bersih,” ucap Boyamin melalui pesan suara kepada Matafakta.com, Minggu (19/4/2026).
Karena, kata Boyamin, sebelumnya Tim Pam SDO Kejagung ketika menangkap Aspidum Kejati, Jawa Timur, Joko Budi Darmawan, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, langsung mempublikasikannya.
“Maka penangkapan oknum Jaksa (Aspidum Kejati Kalimantan Barat) juga sama harus dipublikasikan,” tegas Boyamin.
Boyamin berujar, akan menunggu hingga pekan depan apakah Kejagung bakal mempublikasikan soal penangkapan oknum Jaksa (Aspidum Kejati Kalimantan Barat) tersebut.
“Apabila tidak dipublikasikan dan untuk memastikannya ya kami akan menggugat Praperadilan sebagai tindakan penundaan tanpa alasan yang tidak sah,” tegas Boyamin lagi.
Lebih jauh Boyamin mengatakan, merujuk Undang-Undang (UU) Nomor: 20 tahun 2025, tentang KUHAP Pasal 158 huruf e soal penundaan tanpa alasan yang sah.
“Nah selanjutnya saya juga meminta dan menuntut kepada Kejagung untuk memproses hukum terhadap kedua Aspidum ini baik di Jawa Timur maupun di Kalimantan Barat,” pintanya.
Boyamin menilai, jika hanya ditangani secara etik hingga pemecatan saja tidak cukup, harus diproses hukum seperti mantan Kajari Enrekang atau tiga oknum Jaksa Kejati Banten yang diduga memeras Warga Negara Korea Selatan.
“Saya menuntut kedua oknum Jaksa tersebut diproses hukum. Jangan misalnya yang diproses hukum pada level bawah saja. Sementara terhadap Aspidum yang sudah terendus ini kemudian tidak diproses hukum menjadi tidak adil,” jelasnya.
“Sedangkan masyarakat korupsi saja diproses oleh Kejagung, mana bisa kemudian oknum Jaksa-nya tidak diproses dan tidak adil terhadap jaksa-jaksa yang dibawah,” sambung Boyamin.
Sebelumnya, beredar kabar Aspidum pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat, Hadiyanto, ditangkap pada Rabu 15 April 2026.
Informasi yang beredar mengatakan, penangkapan Jaksa Hadiyanto, terkait penanganan perkara yang diduga Hadiyanto mendapatkan upeti sebesar Rp5 miliar.
Hanya saja, hingga kini belum diketahui penanganan perkara yang dimaksud. “Informasinya seperti itu,” ucap sumber yang minta namanya tidak disebutkan kepada Matafakta.com, Sabtu (18/4/2026) malam.
Padahal, berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor: KEP-IV-347/C/04/2026, nama Jaksa Hadiyanto bakal menduduki jabatan Inspektur Muda Keuangan I pada Inspektorat Keuangan III Jaksa Agung Pengawasan Kejaksaan Agung.
Sebaliknya, apabila benar Jaksa Hadiyanto telah ditangkap Tim Pam SDO Kejagung, tamat sudah kariernya. Perlu diketahui, dibulan April 2026 ini, Tim Pam SDO Kejagung juga menangkap Aspidum Kejati Jawa Timur, Joko Budi Darmawan. (Sofyan)






