BERITA JAKARTA – Seakan oknum Jaksa tidak jera akan penindakan yang dilakukan Tim Pengamanan Sumberdaya Organisasi (Pam SDO) Kejaksaan Agung (Kejagung).
Pasalnya, beredar kabar Asisten Pidana Umum (Aspidum) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat, Hadiyanto ditangkap Tim SDO Kejagung, Rabu 15 April 2026.
Informasi yang beredar, penangkapan Jaksa Hadiyanto, terkait penanganan perkara yang konon kabarnya, Hadiyanto mendapatkan upeti sebesar Rp5 miliar yang hingga kini belum diketahui perkaranya.
“Informasinya seperti itu,” ucap sumber Matafakta.com yang tidak bersedia namanya disebutkan, Sabtu (18/4/2026) malam.
Padahal, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Jaksa Agung RI Nomor: KEP-IV-347/C/04/2026, nama Jaksa Hadiyanto bakal menduduki jabatan Inspektur Muda Keuangan I pada Inspektorat Keuangan III Jaksa Agung Pengawasan Kejaksaan Agung.
Sebaliknya, apabila benar Jaksa Hadiyanto telah ditangkap Tim Pam SDO Kejagung, tamat sudah karirnya.
Perlu diketahui, sebelumnya di bulan April 2026 ini, Tim Pam SDO Kejagung juga menangkap Aspidum Kejati Jawa Timur, Joko Budi Darmawan.
Hingga kini belum ada tanggapan dari Kejgung ihwal penangkapan Jaksa Hadiyanto oleh Tim Pam SDO Kejagung, meski Matafakta.com, telah menghubungi Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Anang Supriatna. (Sofyan)






