BERITA JAKARTA – Meski Penuntut Umum Kejaksaan Agung (Kejagung) tak kunjung mengadili Zarof Ricar dan Lisa Rahmat dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) berupa gratifikasi sebesar Rp920 miliar.
Namun, pihak Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Kejagung (Pidsus Kejagung) menetapkan tersangka baru dalam pengembangan perkara suap mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar bernama Agung Winarno (WA).
“Tim penyidik Jampidsus telah menetapkan tersangka, yaitu Saudara AW, dalam perkara TPPU dengan tindak pidana awal suap dengan terpidana Zarof Ricar,” kata Dirdik Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam Konferensi Pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (16/4/2026).
Syarief mengatakan, Zarof diduga menitipkan sejumlah aset kepada AW. Kejagung menduga aset itu merupakan hasil dari korupsi yang dilakukan Zarof.
“Saat dilakukan penggeledahan di kantor tersangka AW, kami menemukan banyak dokumen berupa bukti kepemilikan tanah itu adalah milik terpidana, Zarof Ricar,” ungkapnya.
Syarief menyebut ada uang tunai dan emas yang juga ditemukan di kantor AW yang sebelumnya, Zarof menghubungi AW pada 2025 untuk menitipkan deposito, sertifikat tanah, uang serta emas.
“Tersangka AW mengetahui penitipan aset-aset tersebut untuk dikelola dalam rangka untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul perolehan sejak awal yang diduga aset itu berasal dari tindak pidana suap yang dilakukan Zarof Ricar,” ucapnya.
“Kurang lebih sekitar Rp11 miliar atau Rp12 miliar untuk uang tunai,” sambung Syarief di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta.
Selain uang tunai, kata Syarief, Penyidik Jampidsus juga menyita emas batangan, deposito, hingga sejumlah sertifikat, seperti sertifikat kepemilikan tanah dan kepemilikan kebun sawit. Seluruh barang tersebut diduga milik Zarof Ricar yang dititipkan kepada AW.
Syarief menjelaskan, hubungan tersangka AW dan Zarof Ricar adalah terlibat dalam satu proyek film berjudul Sang Pengadil. Pada saat itu, Zarof mengajak AW untuk memberikan dukungan berupa uang untuk pembuatan film tersebut.
Modal pembuatan film sebesar Rp4,5 miliar dibagi tiga. AW memberikan uang senilai Rp1,5 miliar, Zarof Ricar sebesar Rp1,5 miliar dan GR (rumah produksi) sebesar Rp1,5 miliar.
Kemudian, Penyidik pun menggeledah kantor milik AW dan menemukan sejumlah sertifikat, uang tunai, hingga emas batangan yang telah disita tersebut.
Atas perbuatannya, AW disangkakan melanggar Pasal 607 ayat (1) huruf c Undang-Undang (UU) Nomor: 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (Sofyan)






