Nama Kabag OPS Polres Kabupaten Bekasi Muncul di Kasus Ijon Proyek

- Jurnalis

Jumat, 17 April 2026 - 14:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Persidangan

Suasana Persidangan

BERITA BANDUNG – Kesebutnya nama Kepala Bagian Operasional (Kabag-OPS) Polres Metro Kabupaten Bekasi, Alin Kuncoro, mulai menjadi perhatian public.

Pasalnya, selaku pejabat kepolisian yang menjabat sebagai Kabag OPS, prilaku Alin Kuncoro, bertentangan dengan etika kelembagaan dan aturan konflik kepentingan.

Kepada Matafakta.com, Koordinator HAMAS Indonesia, Alfiansyah mengatakan, Devisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polda, harus memeriksa yang bersangkutan.

“Divpropam Polda Metro Jaya harus memeriksa yang bersangkutan terkait dugaan pelanggaran baik disiplin maupun kode etik,” tegas Alfian menanggapi, Jumat (17/4/2026).

Dikatakan Alfian, Permenpan RB Nomor: 17 Tahun 2024, konflik kepentingan (Conflict of Interest) adalah kondisi dimana pejabat Pemerintahan memiliki kepentingan pribadi.

“Baik menguntungkan diri sendiri maupun orang lain yang dapat mempengaruhi netralitas. Eks Dirus PDAM-TB, AEZ ini sebelumnya juga terlapor di Polres Metro Kabupaten Bekasi,” jelasnya.

Jika dugaan, kata Alfian, pelanggaran tersebut berkaitan dengan tindak pidana, maka penyidik di kepolisian berwenang memanggil dan memeriksa yang bersangkutan.

“Masa seorang Kabag OPS ngadap ke ayahnya Bupati Bekasi untuk mendorong atau meminta jabatan supaya AEZ duduki kursi Direktur Usaha (Dirus) di PDAM Tirta Bhagasasi,” tandasnya.

Sebelumnya, dalam kesaksian, HM. Kunang yang tak lain ayah dari Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang bahwa AEZ diperkenalkan kepadanya oleh polisi bernama Alin Kuncoro.

“Kabag OPS meminta ke saya agar AEZ menjadi Dirus definitif PDAM Tirta Bhagasasi,” kata HM. Kunang menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dipersidangan ijon proyek.

“Mungkin karena saya bapaknya Bupati Bekasi, makanya Kabag OPS menghadap saya dan meminta itu,” sambung Abah Kunang sapaan akrabnya menambahkan.

Untuk diketahui, eks Dirus PDAM Tirta Bhagasasi, AEZ ditetapkan tersangka dan ditahan di Mapolres Bekasi pada Rabu 29 Oktober 2025, terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan.

Ade yang saat itu menjabat Bupati Bekasi membatalkan SK pengangkatan Dirus PDAM Tirta Bhagasasi, setelah AEZ ditetapkan tersangka dan ditahan Polres Metro Kabupaten Bekasi. (Tim)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB