BERITA BEKASI – Rumah Sakit (RS) atau entitas apa pun diwajibkan mematuhi standar kegiatan usaha dan tidak diperkenankan mengubah fasilitas publik seperti tutup drainase.
Hal tersebut dikatakan, Sekjen Jaringan Nusantara Watch (JNW), Dede Mulyadi, menyoroti dirubahnya fasilitas public milik Pemerintah oleh RS. Tiara Kebalen, Kabupaten Bekasi.
“Terutama jika hal tersebut dapat mengganggu fungsi lingkungan sekitar atau dapat membahayakan masyarakat umum,” terang Dede kepada Matafakta.com, Jumat (17/4/2026).
Secara teknis dan regulasi, kata Dede, penempatan tutup drainase (manhole cover atau grill) di Jalan Raya harus memperhatikan beberapa hal:
Rata dengan Aspal (Flush):
Elevasi tutup drainase harus sejajar atau level dengan permukaan aspal. Jika lebih tinggi akan menjadi hambatan seperti gundukan tajam yang dapat membahayakan ban kendaraan dan kestabilan pengendara motor.
Mencegah Genangan:
Jika tutup lebih tinggi, air hujan justru tidak bisa masuk ke dalam saluran dan akan tertahan di badan jalan yang menyebabkan aquaplaning atau kerusakan aspal.
Kekuatan Beban:
Selain tingginya harus pas, material tutupnya (biasanya cast iron atau beton heavy duty) harus mampu menahan beban kendaraan sesuai kelas jalannya agar tidak amblas setelah sering dilewati.
“Mengubah proyek Pemerintah tidak sesuai dengan gambar rencana, bestek atau desain awal merupakan bentuk pelanggaran kontrak dan aturan hukum yang serius,” tegas Dede.
Masyarakat, tambah Dede, berhak melaporkan temuan tersebut kepada Dinas atau Aparat Penegak Hukum untuk dilakukan audit teknis dan pemeriksaan.
“RS. Tiara jangan begitulah drainase itu program Pemerintah, bukan milik RS. Tiara kok seenaknya merubah tutup drainase lebih tinggi dari aspal Jalan Raya,” pungkasnya. (Hasrul)
Berita Sebelumnya……….
RS. Tiara Kebalen Dinilai Kurang Sensitif Dengan Keselamatan Masyarakat






