BERITA JAKARTA – Ketua Ombusman RI, Hery Susanto (HS) ditangkap Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Pidsus-Kejagung) di kediamannya di Jakarta, Kamis (16/4/2026).
Hery ditangkap terkait dengan penerimaan uang dalam pengurusan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) sejumlah pertambangan.
Setelah dilakukan penangkapan, Tim Penyidik Pidsus Kejagung, menggelandang Hery ke Gedung Bundar di Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus), Kejagung untuk pemeriksaan.
Selanjutnya, penyidik menetapkan Hery sebagai tersangka. Hery keluar dengan rompi warna jeruk tanda status hukumnya sebagai tersangka, lalu dijebloskan ke sel tahanan.
Sebelumnya, medio Maret 2026, Penyidik Kejagung menyita sejumlah barang bukti dan dokumen-dokumen elektronik dari hasil penggeledahan di ruang kerja dan rumah Komisioner Ombudsman RI, inisial YHF.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarif Sulaiman Nahdi mengatakan, barang bukti dari hasil penggeledahan tersebut selanjutnya akan diteliti Tim Penyidik dalam lanjutan pengusutan perintangan penyidikan terkait kasus korupsi perizinan ekspor minyak mentah kelapa sawit (CPO).
“Beberapa yang disita (dari penggeledahan), ada dokumen dan BBE (barang bukti elektronik),” kata Syarif, Selasa 10 Maret 2026.
Menurut dia penggeledahan pada Senin 9 Maret 2026, dilakukan Penyidik di Kantor Ombudsman RI yang berada di Kawasan Kuningan, Jakarta Selatan dan rumah kediaman inisial YHF yang berada di Cibubur, Jakarta Timur.
Pada Senin 9 Maret 2026, Penyidik Jampidsus melakukan penggeledahan di kantor dan rumah salah seorang Anggota Komisioner Ombudsman RI.
“Penggeledahan dilakukan di rumah dan di kantor salah satu Komisionernya. Dia kena Pasal 21 perintangan penyidikan perkara minyak goreng yang onslag (putusan lepas) itu,” tutur Kapuspenkum, Anang Supriatna di Kejagung, Jakarta, Senin 9 Maret 2026.
Putusan onlsag yang dimaksud Anang, yaitu terkait vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta terhadap tiga korporasi CPO yang dijadikan terdakwa terkait korupsi dalam pemberian izin ekspor CPO 2022-2023.
Tiga korporasi itu diantaranya Musim Mas Grup, Permata Hijau Grup dan Wilmar Grup. (Sofyan)






