BERITA JAKARTA – Apapun alasannya seorang Kepala Daerah meminjam uang secara pribadi ke kontraktor adalah tindakan yang dilarang dan berpotensi tindak pidana korupsi karena itu termasuk penyimpangan yang dilarang oleh UU.
Hal tersebut, dikatakan Pengamat Politik, Samuel F Silaen, menanggapi pernyataan Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang (ADK) yang membantah menerima gratifikasi atau ijon proyek.
“Kalau alasannya pinjam meminjam, tapi dengan pihak kontraktor yang biasa mengerjakan proyek di daerahnya, orang tidak akan percaya, bisa saja meminjam tapi harus jelas dan transparan misalnya pinjamnya ke Perbankan resmi” terang Samuel, Rabu (15/4/2026).
Sebab, kata Samuel, jika Kepala Daerah meminjam uang dari kontraktor, tentu berpotensi akan mendapatkan perlakuan khusus, karena bersikap balas budi, sudah menjadi budaya kongkalikong yang biasa disebut ijon proyek.
“Seperti memenangkan tender proyek, mendapatkan proyek tanpa lelang atau kelonggaran dalam pengawasan kualitas proyek yang dikerjakan,” tuturnya.
Samuel berujar, hubungan antara kontraktor dan Kepala Daerah harus professional. Pinjaman pribadi akan mengaburkan batasan ini dan dapat dikategorikan sebagai tindakan korupsi.
“Kenapa dilarang, karena tindakan tersebut sangat rentan terhadap konflik kepentingan, korupsi, suap dan gratifikasi. Sangat tipis,” ujarnya.
Tak lupa, Samuel pun mengkritik kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak mentersangkakan Kepala Dinas SDABMBK, Kabupaten Bekasi, HL.
“Kan sempat viral juga HL bersama anak buahnya di SDABMBK plesiran keluar negeri ke Swiss bersama Sarjan pengusaha yang tersangkut ijon dengan Bupati Ade Kuswara,” imbuhnya.
Keadaan ini, lanjut Samuel, juga menyalahi aturan dengan posisinya sebagai Kepala Dinas SDABMBK berangkat plesiran keluar negeri yakni, Swiss dengan pengusaha Sarjan.
“Tentu ada maksud dan tujuan. Kita tahulah proyek-proyek besar yang ada di Dinas SDABMBK, Kabupaten Bekasi dibawah komando HL,” sindirnya.
Terlebih lagi, tambah Samuel, HL, sudah mengakui dipersidangan telah menerima uang dari pengusaha Sarjan sebesar Rp2,9 miliar yang sudah dikembalikannya.
“Pengembalian itu bukti, bukan berarti bebas dari proses hukum apalagi HL pada persidangan sebelumnya ngaku suap Kejaksaan dan Kepolisian untuk pengamanannya,” pungkas Samuel. (Tim)






