BERITA JAKARTA – Empat belas jam tangan mewah milik terpidana perkara korupsi PT. Asabri, Jimmy Sutopo yang dista Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Pidsus Kejagung) pada 2021 silam, telah dirampas Negara.
Perampasan barang bukti (barbuk) 14 jam tangan mewah tersebut berdasarkan putusan Peninjuan Kembali (PK) Nomor: 1788 PK/PID.SUS/2024 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
“Barang bukti empat belas jam tangan mewah dirampas untuk Negara,” ucap A. Salsabila petugas PTSP Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat saat dikonfirmasi, Rabu (8/4/2026).
Pertanyaan besarnya dimanakah keberadaan arloji kelas wahid saat ini berada? Sebut saja merek arloji, Cartier, Audemars Piguet, Patek Philippe Nautilus, Breguet, Vacheron Constantin, Antoine Preziuso, Hysek, hingga Hublot serta sejumlah perhiasan lainnya.
Hingga saat ini, tidak pernah ada informasi resmi dari Kejaksaan Agung mengenai barbuk jam tangan dimaksud, apakah sudah dilelang. Jika sudah dilelang berapa harga yang terjual dan kapan pelaksanaan lelang dilakukan?.
Sehinga wajar saja apabila Jaksa Agung ST. Sanitiar Burhanudin mencurigai bahwa barbuk yang konon tercecer atau ditilap oknum Jaksa. (Sofyan)






