BERITA BANDUNG – “Saya sering ke Bekasi yaitu ke Cikarang duh…Jalanya begitu, tapi pejabatnya pada kaya-kaya. Saya selalu baca diberita kasusnya korupsi terus.”
Sindiran itu, terlontar dari Hakim Anggota, Cecep Dudi Muklis Sabigin, dalam kata penutup akhir persidangan sambil memberikan nasehat kepada para Kepala Dinas yang dihadirkan.
“Coba berpikir rakyat sekarang lagi pada susah. Hati-hati kedepan nanti akan diberlakukan pembuktian terbalik, tapi saya sebentar lagi dah pensiun,” ujar Cecep, Rabu (8/4/2026).
Hakim Anggota Cecep Dudi Muklis Sabigin sejak awal persidangan kasus ijon proyek di Kabupaten Bekasi ini, selalu kritis dan tajam melontarkan setiap pertanyaan kepada para saksi.
Meski begitu, Hakim yang tampak lebih senior dari dua Hakim lainnya yakni, M. Ari Sultoni selaku Ketua Majelis dan Jeffry Yefta Sinaga, Hakim Anggota, selalu memberikan nasehat.
“Tahu ngak peraturan terbaru KPK Nomor: 1 Tahun 2026. KPK menegaskan bahwa hampir semua gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan wajib dilaporkan atau ditolak,” tandasnya.
Sidang kelima kasus ijon proyek yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang bersama ayahnya, HM. Kunang dan kontraktor Sarjan 4 orang saksi.
Keempat saksi tersebut yakni, Kepala Dinas SDABMBK Kabupaten Bekasi, Henri Lincoln, Kepala Dinas Dispora, Iman Nugraha, Kepala Dinas Cipta Karya, Benny Sugiarto dan Yayat Sudrajat.
Dari keempat saksi, tiga saksi Kepala Dinas diperiksa bersamaan dengan satu saksi tambahan yakni Kepala Bidang Jembatan, Achmad Fauzi guna dikonfrontir dengan Henri Lincoln.
Sementara, saksi Yayat Sudrajat atau biasa disapa Om Lippo diperiksa terakhir menjawab dengan lugas semua pertanyaan baik Jaksa KPK, Hakim maupun Pengacara terdakwa. (Tim)






