BERITA BANDUNG – Kepala Dinas Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK), Kabupaten Bekasi, Henri Lincoln, ternyata bukan hanya menerima suap ijon proyek, tapi juga memberikan suap ke beberapa Lembaga Penegak Hukum.
Hal itu terungkap dipersidangan ke-5 kasus dugaan suap ijon proyek yang menjerat Bupati Bekasi non-aktif, Ade Kuswara Kunang bersama ayahnya, HM. Kunang dan kontraktor Sarjan yang lebih dulu disidangkan.
“Saudara saksi saya mau menanyakan berdasarkan BAP saudara adanya pemberian uang ke Polda, Kanit, Krimsus, Kejati Jabar dan Kejari Kabupaten Bekasi. Uang suap atau uang apa?,” tanya Hakim Anggota, Jeffry Yefta Sinaga dipersidangan, Rabu (8/4/2026).
“Uang suap pak Hakim,” aku Henri setelah didesak Hakim Anggota, Jeffry Yepta Sinaga yang memperjelas keterangan Henri dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Untuk apa uang itu diberikan,” tanya Jeffry lagi sambil menatap serius kearah Henri yang tengah duduk dikursi jajaran para saksi. “Agar tidak berlanjut, terkait adanya laporan kelompok masyarakat yang masuk,” aku Henri.
Artinya, kata Hakim Jeffry, bahwa saudara merasa bersalah, karena yang dilaporkan itu berbau perbuatan korupsi, sehingga dengan pemberian sejumlah uang dari saudara itu dengan maksud agar laporan masyarakat tidak berlanjut.
“Luar biasa saudara. Bukanya hanya terima suap, tapi saudara juga menyuap pihak lain untuk berusaha menutupi perbuatan saudara,” tandas Jeffry sambil penggelengkan kepalanya mendengar pengakuan Henri. (Tim)






