Kadis SDABMBK Kabupaten Bekasi Henri Lincoln Akui Suap Polda dan Kejaksaan

- Jurnalis

Kamis, 9 April 2026 - 04:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Photo: Suasana Persidangan

Photo: Suasana Persidangan

BERITA BANDUNG – Kepala Dinas Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK), Kabupaten Bekasi, Henri Lincoln, ternyata bukan hanya menerima suap ijon proyek, tapi juga memberikan suap ke beberapa Lembaga Penegak Hukum.

Hal itu terungkap dipersidangan ke-5 kasus dugaan suap ijon proyek yang menjerat Bupati Bekasi non-aktif, Ade Kuswara Kunang bersama ayahnya, HM. Kunang dan kontraktor Sarjan yang lebih dulu disidangkan.

“Saudara saksi saya mau menanyakan berdasarkan BAP saudara adanya pemberian uang ke Polda, Kanit, Krimsus, Kejati Jabar dan Kejari Kabupaten Bekasi. Uang suap atau uang apa?,” tanya Hakim Anggota, Jeffry Yefta Sinaga dipersidangan, Rabu (8/4/2026).

“Uang suap pak Hakim,” aku Henri setelah didesak Hakim Anggota, Jeffry Yepta Sinaga yang memperjelas keterangan Henri dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Untuk apa uang itu diberikan,” tanya Jeffry lagi sambil menatap serius kearah Henri yang tengah duduk dikursi jajaran para saksi. “Agar tidak berlanjut, terkait adanya laporan kelompok masyarakat yang masuk,” aku Henri.

Artinya, kata Hakim Jeffry, bahwa saudara merasa bersalah, karena yang dilaporkan itu berbau perbuatan korupsi, sehingga dengan pemberian sejumlah uang dari saudara itu dengan maksud agar laporan masyarakat tidak berlanjut.

“Luar biasa saudara. Bukanya hanya terima suap, tapi saudara juga menyuap pihak lain untuk berusaha menutupi perbuatan saudara,” tandas Jeffry sambil penggelengkan kepalanya mendengar pengakuan Henri. (Tim)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB

OPM Kembali Melakukan Aksi Kekerasan Terhadap Masyarakat Sipil

Peristiwa

Biadab….!!!, Kekerasan OPM Tewaskan Sopir Angkutan Masyarakat

Kamis, 17 Sep 2026 - 09:18 WIB

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB